Malang, SERU.co.id – Seorang wanita tuna susila (WTS) menjadi korban pemerasan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pria yang baru saja dikenal melalui media sosial. Pria tersebut beralasan melakukan tersebut karena terlilit hutang.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman mengungkapkan, bermula saat korban berinisial NH (29), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, berkenalan dengan tersangka IY (23), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, lewat media sosial.
“Pelaku sehari-hari pekerjaannya swasta. Alasannya melakukan itu dia terlilit hutang, ada yang menagih. Mulai awal sudah direncanakan bawa tali dan pisau,” seru Kompol Fatkhur Rokhman, Senin (3/5/2021).
Kejadian pada Jum’at (23/4/2021), melalui twitter IY mengajak kencan NH di salah satu guest home di Kecamatan Lowokwaru. Pelaku deal-dealan dengan nominal Rp450 ribu untuk tarif sekali kencan.
Alih-alih menggunakan jasa BO (booking out) tersebut, IY malah memeras dengan cara menodongkan pisau lipat. Mengancam akan melukai NH jika berteriak dan melawan.
IY memaksa NH untuk menyerahkan barang berharga, berupa handpone Iphone 8 dan uang sebesar Rp100 ribu. Setelah berhasil, dengan posisi tengkurap, IY mengikat tangan NH lalu melakukan aksi bejatnya.
“Karena yang lainnya tidak ada, setelah diberikan (uang dan handpone), dia melakukan pemerkosaan dalam keadaan tengkurap. Setelah itu meninggalkan tempat tersebut,” ungkap Kompol Fatkhur.
Setelah memperkosa dan merampas barang berharga milik korban, tersangka kabur meninggalkan penginapan. NH baru bisa melepas ikatan itu setelah berteriak minta tolong ke penjaga penginapan. Kemudian korban melapor ke Kepolisian Sektor Lowokwaru.
“Begitu kita dapat laporan, kita lidik dari kejadian. Handphone langsung dijual di salah satu konter di Jalan Soekarno-Hatta. Disitu kita lakukan penangkapan,” paparnya.
Disebutkannya, atas perbuatannya, IY dikenai pasal berlapis. Mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman 12 tahun. Selain memeras juga melakukan tindak pemerkosaan kepada NH.
“Pasalnya ada dua, pasal 368 tentang pemerasan ancaman hukuman sembilan tahun, dan pasal 285 tentang pemekorsaan itu ancaman hukuman 12 tahun,” pungkasnya. (ws1/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan