Malang, SERU.co.id – Seorang wanita tuna susila (WTS) menjadi korban pemerasan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pria yang baru saja dikenal melalui media sosial. Pria tersebut beralasan melakukan tersebut karena terlilit hutang.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman mengungkapkan, bermula saat korban berinisial NH (29), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, berkenalan dengan tersangka IY (23), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, lewat media sosial.
“Pelaku sehari-hari pekerjaannya swasta. Alasannya melakukan itu dia terlilit hutang, ada yang menagih. Mulai awal sudah direncanakan bawa tali dan pisau,” seru Kompol Fatkhur Rokhman, Senin (3/5/2021).
Kejadian pada Jum’at (23/4/2021), melalui twitter IY mengajak kencan NH di salah satu guest home di Kecamatan Lowokwaru. Pelaku deal-dealan dengan nominal Rp450 ribu untuk tarif sekali kencan.
Alih-alih menggunakan jasa BO (booking out) tersebut, IY malah memeras dengan cara menodongkan pisau lipat. Mengancam akan melukai NH jika berteriak dan melawan.
IY memaksa NH untuk menyerahkan barang berharga, berupa handpone Iphone 8 dan uang sebesar Rp100 ribu. Setelah berhasil, dengan posisi tengkurap, IY mengikat tangan NH lalu melakukan aksi bejatnya.
“Karena yang lainnya tidak ada, setelah diberikan (uang dan handpone), dia melakukan pemerkosaan dalam keadaan tengkurap. Setelah itu meninggalkan tempat tersebut,” ungkap Kompol Fatkhur.

Setelah memperkosa dan merampas barang berharga milik korban, tersangka kabur meninggalkan penginapan. NH baru bisa melepas ikatan itu setelah berteriak minta tolong ke penjaga penginapan. Kemudian korban melapor ke Kepolisian Sektor Lowokwaru.
“Begitu kita dapat laporan, kita lidik dari kejadian. Handphone langsung dijual di salah satu konter di Jalan Soekarno-Hatta. Disitu kita lakukan penangkapan,” paparnya.
Disebutkannya, atas perbuatannya, IY dikenai pasal berlapis. Mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman 12 tahun. Selain memeras juga melakukan tindak pemerkosaan kepada NH.
“Pasalnya ada dua, pasal 368 tentang pemerasan ancaman hukuman sembilan tahun, dan pasal 285 tentang pemekorsaan itu ancaman hukuman 12 tahun,” pungkasnya. (ws1/rhd)
Baca juga:
- Pengamat Sebut Jokowi Masuk Bursa Ketum PPP sebagai Wujud Partai Kehilangan Arah
- Timwas DPR Optimistis Haji 2025 Lebih Baik, Saudi dan Indonesia Sama-Sama Berbenah
- 11 Korban Masih Hilang di Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Polisi Periksa Enam Saksi
- Terapkan Skema Murur, Jemaah Tidak Turun dari Bus Saat di Muzdalifah
- Kodim 0833 Gelar Karate Championship Piala Dandim 0833