Bubarkan Pengunjung Kafe, Petugas Gabungan Temukan Ratusan Minol

Petugas membubarkan pengunjung kafe kawasan Sudimoro. (ist) - Bubarkan Pengunjung Kafe, Petugas Gabungan Temukan Ratusan Minol
Petugas membubarkan pengunjung kafe kawasan Sudimoro. (ist)

Malang, SERU.co.id – Akibat melanggar protokol kesehatan, karena berkerumun dan melebihi jam operasional di atas pukul 22.00. Petugas gabungan menutup kafe dan membubarkan para pengunjung kafe di sepanjang Jalan Sudimoro hingga Jalan Ikan Tombro Kota Malang, Sabtu (1/5/2021) malam.

Dalam kesempatan itu, petugas gabungan juga menyita 290 botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) di Kafe Ko.boy Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang. Dalam sidak sepekan sebelumnya, kafe juga ini melanggar prokes, kerumunan dan jam buka.

Bacaan Lainnya

“Awalnya kami operasi prokes, karena seminggu lalu kafe ini melanggar prokes. Saat kami sidak kembali, kami menemukan 290 botol dari berbagai jenis minol. Kemudian barang bukti kami amankan di kantor,” tegas Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Malang, Antonio Viera, Minggu (1/5/2021).

Disebutkannya, pihak kafe mendapatkan sanksi untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Sanksinya nanti ikut sidang tipiring, saya belum tahu tanggal berapa nanti, yang jelas setelah lebaran,” seru Anton, sapaan akrabnya.

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 14 tahun 2021 menyebutkan, restoran, kafe, dan rumah makan jam operasional selama ramadan hingga pukul 22.00 WIB.
Petugas gabungan bergerak menyisir kedai-kedai sejak pukul 21.30 WIB. Petugas hanya membubarkan pengunjung dan meminta pihak kafe untuk tutup.

“Kami imbau mereka (pihak kafe) untuk memperhatikan SE wali kota, terutama jam operasional dan prokes bagi pengunjung. Kami juga membubarkan pengunjung yang masih di kafe yang beroperasi di atas jam 10 malam. Ya disepanjang Sudimoro, baik kanan dan kiri,” timpalnya.

Operasi gabungan melibatkan jajaran Polresta Malang Kota sebanyak 30 personel, Kodim 0833 10 personel, Denpom 5 personel, serta Satpol PP Kota Malang menerjunkan 60 personel.

Operasi gabungan ini sekaligus penegakan Perwal Kota Malang Nomor 30 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.

“Kami tidak beri sanksi, kami hanya berikan teguran. Kalau sampai tiga kali melanggar, akan kami lakukan penyegelan,” tandas Anton. (rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait