Manajer Kimia Farma Raup Puluhan Juta Per Hari Dari Tes Antigen Bekas

Konferensi pers tes swab antigen bekas. (ist) - Manajer Kimia Farma Raup Puluhan Juta Per Hari Dari Tes Antigen Bekas
Konferensi pers tes swab antigen bekas. (ist)

Medan, SERU.co.id – Polda Sumut mengungkap Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM meraup keuntungan Rp 30 juta per hari dari pelayanan tes anti antigen covid-19 dengan alat bekas. PM juga merangkap sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu Medan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra memaparkan, setiap harinya, rata-rata jumlah pasien yang melakukan tes antigen sebanyak 250 orang. Namun, jumlah yang dilaporkan hanya sebanyak 100 orang saja.

Bacaan Lainnya

“Kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan antigen bekas. Di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan antigen bekas yang diterima PM sekitar Rp30 juta per hari,” papar Panca, Kamis (29/4/2021).

Panca menyebut, praktik penggunaan alat tes antigen bekas ini telah berlangsung sejak 17 Desember 2020 lalu. Aksi ini dilakukan di Bandara Kualanamu Medan.

“Yang menyuruh melakukan pendaurulangan atau penggunaan cotton buds swab antigen adalah PM selaku BM kepada karyawan yang bekerja di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu dan kepada SR selaku kurir serta DP (CS di laboratorium),” kata Panca.

Polda Sumut mengamankan lima orang tersangka, yaitu PM, SR sebagai kurir laboratorium, DJ selaku customer service, M sebagai admin, dan R yang berperan di posko pemeriksaan covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu. Mereka dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Sebelumnya, temuan penggunaan alat tes antigen di Bandara Kualanamu menghebohkan. PIhak Kimia Farma Tbk menyatakan aksi yang dilakukan oknumnya itu bertentangan dengan SOP perusahaan.

“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku” dalam keterangan resmi Kimia Farma. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait