Malang, SERU.co.id – Dampak pandemi dirasakan oleh pengguna jasa kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Banyaknya tunggakan dari peserta membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan bantuan memindah kepesertaan. Dengan dibiayai oleh pemerintah, melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Walikota Malang, Drs H Sutiaji menuturkan, pemerintah ingin memastikan masyarakat telah diikutkan dalam kepesertaan BPJS. Baik mandiri maupun yang JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), melihat sesuai kondisi keluarga tersebut mampu ataukah tidak.
“Karena yang mandiri kena PHK (Putus Hubungan Kerja), dia tidak punya kemampuan untuk meneruskan. Maka iuran (BPJS) dibiayai dan dibayarkan oleh Pemkot Malang,” seru Sutiaji, Senin (26/4/2021).
Pemkot Malang terus-menerus mengupayakan kepastian kesehatan masyarakat sudah dibiayai oleh negara. Ada yang masuk BPJS kelas II mandiri. Berhubung tidak mampu membayar, Pemkot Malang memasukkan ke kelas III kategori PBI.
“Namun saya minta tetap kita waspada. Begitu sudah masuk dibiayai BPJS-nya, nanti dia tidak bisa menjaga kesehatannya,” bebernya.
Masih menurut Sutiaji, tanggungan BPJS sendiri masih cukup banyak yang harus dibayarkan kepada para medis. Upaya-upaya pemerintah melalui Universal Health Coverage (UHC) mampu menekan pembengkakan tunggakan. Selain mendorong peserta BPJS mandiri rutin membayar iurannya.
“Yang mandiri tetap terus kita dorong kalau memang dia mempunyai kemampuan,” terang pria penyuka makanan pedas ini.
Secara teknis, dirinya menjelaskan, semua sudah masuk pada satu data di Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan. Bagi yang belum terdaftar, proses tahapannya ke BPJS.
Selain UHC, Sutiaji menambahkan, untuk peningkatan pelayanan kesehatan bakal dirancang bagaimana orang sakit cukup menunjukkan KTP-nya saja. Saat ini masih disusun Standart Operating Prosedur (SOP)
dari Dinas Kesehatan Kota Malang.
“Cukup menunjukkan (KTP) saja, nanti mekanismenya sudah ada di Dinkes Kota Malang,” pungkasnya.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Malang, Dina Diana Permata mengatakan, saat ini jumlah kepesertaan di Kota Malang kurang lebih 860 ribuan sekian. Yang sudah terdaftar sekitar 95,34 persen dari jumlah penduduk.
“Jadi sudah mencapai Universal Health Coverage. Artinya sudah di atas 95 persen penduduk Kota Malang disini, sudah terdaftar sebagai peserta JKN,” ungkap Dina Diana Permata.
Pihaknya menuturkan, kendala utama adalah di data, masih ada sisa sekitar 4,7 persen penduduk yang belum didaftarkan. Satu data yang digunakan oleh BPJS kesehatan adalah data Dukcapil pusat. Melalui single identity yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga bisa terbaca dimanapun.
“Disini Bapak Walikota juga menyampaikan sistemnya adalah satu data. Data yang digunakan data utama adalah data Dukcapil. Kemudian diverifikasi oleh Dinsos dan Dinkes,” pungkasnya. (ws1/rhd)