Mokong, Satgab Razia Penjual Minol saat Ramadan

Petugas merazia penjual minol. (ist) - Mokong, Satgab Razia Penjual Minol saat Ramadan
Petugas merazia penjual minol. (ist)

Malang, SERU.co.id – Meski Pemkot melarang penjualan beralkohol (minol), khususnya di bulan suci Ramadan, ternyata masih ada pengusaha minol yang mokong. Merespon hal itu, Satpol PP Kota Malang bersama Kodim 0883, Polresta Malang Kota, Denpom beserta anggota Bea Cukai Kota Malang pun menindak dalam razia tempat penjualan minuman beralkohol (minol), Sabtu (24/4/2021).

Hal itu menindaklanjuti SE Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2021 tentang pemantauan khususnya tempat usaha yang wajib tutup di bulan Ramadan. Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera membenarkan, pihaknya berhasil menyita puluhan botol minol dari dua tempat yang mereka razia.

Bacaan Lainnya

“Tadi malam kami operasi minol ada di dua tempat. Pertama di Cafe Misiluet di Jalan Trunojoyo. Kedua di daerah Klaseman. Razia tadi malam kami mulai jam 21.30 sampai jam 24.00. Itu operasi penertiban minol dan jam operasional pusat perbelanjaan,” ujar Anton, Minggu (25/4/2021).

Disebutkan Anton, dalam operasi gabungan itu, perwakilan Satpol PP bersama tim gabungan masuk ke sasaran operasi untuk menanyakan izin. Petugas berhasil mengamankan 27 botol minol dari dua tempat sasaran operasi tersebut.

“Tim penegakan (Satpol PP) dan Bea Cukai yang masuk. Kemudian kita tanya ada minol apa tidak, kalau ada ya langsung kita tanyakan izinnya. Beberapa temuan langsung petugas Bea Cukai yang mengamankan, dan sebagian lagi di Satpol PP untuk menunggu persidangan nanti di Bulan Mei,” terangnya.

Dari hasil pemantauan, pelaku usaha kedapatan menjual minol dan tidak memiliki ijin. Sehingga petugas langsung menyita minol yang ada.

“Sekaligus pemberian BAP, untuk ikut sidang Tipiring karena melanggar Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minol,” bebernya.

Anton mengatakan, dua tempat tersebut mendapatkan BAP. Sesuai aturan, keduanya tidak boleh beroperasi selama bulan ramadan.

“Karena ada temuan itu, konsekuensinya harus langsung tutup (selama bulan puasa). Kalau nanti mereka melanggar lagi, langsung kita segel selama 14 hari,” tegas Anton.

Anton mengatakan para petugas rutin operasi gabungan penertiban setiap satu minggu sekali pada hari Sabtu malam selama bulan Ramadan.

“Harapannya masyarakat Kota Malang khususnya, menghormati yang sedang berpuasa. Jadi apa yang tercantum di SE maupun di Perda Nomor 4 itu, mohon patuhi saja untuk kita bersama,” tandasnya. (rhd)

Pos terkait