Batu, SERU.co.id – Peraturan Daerah (Perda) di Kota Batu masih belum semuanya bisa difungsikan dan digunakan oleh masyarakat. Lantaran masih tidak memiliki Peraturan Walikota (Perwali).
Tercatat 6 Perda masih belum bisa diaplikasikan. Sehingga membuat DPRD Kota Batu menilai OPD terkait tidak bekerja secara maksimal.
“Yang paling lama ada di tahun 2013, yakni Perda Penyelenggaraan Wisata. Lalu di tahun 2019 terdapat dua Perda, yakni Perda Kota Layak Anak, serta Perda Pelindungan, Penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,” urai Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Pemkot Batu, Wahyu Wibawanto.
Sedangkan yang terbaru yakni Perda tahun 2020, antara lain Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Perda Tanggung Jawab Lingkungan Sosial Perusahaan.
Dikatakan lebih jauh, Perda yang belum memiliki perwali ini, draf penyusunan teknisnya berada di OPD yang berwenang. Ia mencontohkan, Perda KTR itu di Dinkes, lalu Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan ada di Disperpusip
“Jadi tupoksi kami hanya sebagai pendampingan dalam penyusunan Perwali agar sesuai kaidah perundang-undangan. Kami sendiri belum tahu, kenapa belum dibuat sampai saat ini,” tuturnya.
Sedangkan, Bagian Hukum sendiri selalu mengingatkan kepada OPD teknis untuk segera menyusun Perwali sejak Perda ini diundangkan. Agar segera disusun perwalinya dan bisa segera diterapkan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Batu Sujono Djonet memaparkan, penyusunan Perwali hanya dibatasi 6 bulan sampai 1 tahun, sejak Perda direvisi oleh Gubernur Jatim dan diundangkan. Oleh sebab itu, ia cukup menyesali adanya beberapa Perda yang telah dibuat, masih belum memiliki Perwali sampai saat ini.
“Apalagi ada perda yang telah dibuat sejak tahun 2013, tentunya itu menjadi kadaluarsa. Tentu sangat tidak efektif,” tutur Djonet.
Terlebih dalam penyusunan Perda sendiri juga membutuhkan biaya. Sehingga ketika Perda menjadi tidak produktif, maka secara tidak langsung anggaran yang dipakai untuk penyusunan hanya dibuang begitu saja.
Senada, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Batu Ludi Tanarto, juga menyayangkan terhadap Perda yang belum memiliki Perwali. Padahal menurutnya, anggaran yang dibutuhkan untuk membuat Perda berkisar di angka Rp50 sampai Rp150 juta.
“Apalagi Perwali ini merupakan urusan dari pihak eksekutif. Tentunya Perda yang telah dibuat agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat Kota Batu harus tertunda,” urainya.
Kepada SERU.co.id, ia juga mengungkapkan akan segera memanggil OPD terkait untuk menanyakan alasan keterlambatan penyusunan teknis. Sehingga jika mengalami kesulitan, maka bisa bersinergi dengan ahlinya. (ws2/rhd)