Jakarta, SERU.co.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengirimkan permintaan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbud Hendarman, Senin (19/4/2021).
“Ini murni dari Kemendikbud,” kata Hendarman.
Dalam surat itu terdapat perubahan, diantaranya adalah penambahan Pancasila pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Hal ini berbeda dari dokumen sebelumnya yang hanya berisi 10 muatan kurikulum pendidikan. Sementara untuk kurikulum pendidikan tinggi, Pancasila dan Bahasa Indonesia sudah termasuk dalam Pasal 40 ayat 5 secara eksplisit.
Sebelumnya, pada Pasal 37 ayat 1 UU Sisdiknas, hanya terdapat 10 muatan wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Adapun Pancasila tidak termasuk di dalamnya. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sempat meminta Kemendikbud untuk membuat Pancasila sebagai mata pelajaran tersendiri.
“Meskipun berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, namun ironisnya tidak terdapat mata pelajaran mengenai Pancasila di dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta perguruan tinggi,” papar Deputi Bidang Pengkajian dan Materi BPIP Adji Samekto, beberapa waktu lalu.
Merespon hal ini, Hendarman belum dapat memberikan pernyataan resmi. Begitu pun dengan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim dan Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud Maman Fathurrahman.
Sebelumnya, kontroversi hilangnya Pancasila dari SNP sempat menjadi isu hangat. Dalam PP No. 57 Tahun 2021 yang disahkan Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021, Pancasila tidak menjadi bagian di dalamnya. (hma/rhd)