Penyerahan PSU Minim, DPKPP Targetkan 40 Pengembang Akhir Tahun 2021

Pemkot Batu sidak hunian ilegal di Kota Batu. (ws2) - Penyerahan PSU Minim, DPKPP Targetkan 40 Pengembang Akhir Tahun 2021
Pemkot Batu sidak hunian ilegal di Kota Batu. (ws2)

Batu, SERU.co.id – Dari 101 pengembang bisnis hunian di Kota Batu, hingga saat ini tercatat hanya 14 pengembang telah menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) ke Pemkot Batu secara administratif.

Lambatnya penyerahan ini, membuat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu menargetkan 40 pengembang agar bisa segera menyerahkan PSU ke Pemkot Batu hingga akhir tahun 2021 mendatang.

Bacaan Lainnya

“14 pengembang ini masih menyerahkan secara administratif. Jadi angka riilnya belum ketemu nilai aset dan luasan PSU,” tutur Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukimann dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, Bangun Yulianto.

Bangun menuturkan, sebelumnya hanya ada 9 pengembang yang menyerahkan PSU kepada Pemkot Batu pada Oktober 2020 lalu. Ditambah 5 pengembang pada Januari lalu.

Dirincikan oleh Bangun, 14 pengembang yang telah menyerahkan, di antaranya Kingspark 8, Kusuma Pesanggrahan, Kusuma Pinus, Kayana Regency, Grand Mutiara Residence, Permata Garden Regency, Emerald Villas bawah, Emerald Villas atas, Mutiara Residence, Kusuma Hill, Griya Taman Asri, Oma Batu Residence, Darma Permata Residence dan Maharaja Village.

Ketika pengembang nantinya menyerahkan PSU secara fisik, pihaknya akan menggandeng tim verifikator untuk mengetahui nilai aset dan luas area, serta peninjauan dan pengukuran lahan. Hal ini untuk mencocokkan titik-titik mana saja yang telah diperuntukkan sebagai PSU, mengacu pada site plan.

Ia menjelaskan, PSU tak bisa serta merta diserahkan begitu saja. Namun harus melalui beberapa prosedur. Seperti pemeriksaan keabsahan dokumen legalitas dan perizinannya. Selanjutnya survei observasi lapang. Telah dibentuk tim verifikator yang terdiri dari beberapa OPD, meliputi, DPKPP, Dishub, DPUPR, Satpol PP, DPMPTSP-TK dan OPD lainnya.

“Penyerahan pada Oktober 2020 lalu disaksikan langsung Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Lili mengungkapkan, dari sembilan perumahan tersebut memiliki nilai aset sekitar Rp198 miliar. Dengan nilai aset yang diserahkan seluas 83.766,04 meter persegi,” beber Bangun.

Ia juga menambahkan, tanpa adanya penyerahan fasos dan fasum kepada pemda, maka ada indikasi tindak pidana korupsi. Karena sama saja dianggap menguasai aset publik yang seharusnya dikelola pemda.

Selain itu, penyediaan PSU ini juga untuk menambah ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Untuk merealisasikan target 40 pengembang menyerahkan PSU pada tahun ini. Pihaknya akan semakin gencar melakukan sosialisasi.

“Nanti akan disinkronkan data dari pengembang. Kami akan secara cepat dan cermat untuk menyelesaikan target. Di situ ada pihak terlibat tim verikator dari beberapa OPD,” imbuh Bangun.

Selain itu, kewajiban penyerahan PSU oleh pengembang telah diamanatkan dalam aturan yang diterbitkan pemerintah pusat. Dimana Pemkot Batu bersama DPRD telah mengesahkan Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2020  tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU. (ws2/rhd)

disclaimer

Pos terkait