Dugaan Gratifikasi, Fenomena Pensiun Dini Pejabat Kota Batu Marak

Ilustrasi ASN yang tengah bekerja di Balaikota Among Tani. (ws2) - Dugaan Gratifikasi, Fenomena Pensiun Dini Pejabat Kota Batu Marak
Ilustrasi ASN yang tengah bekerja di Balaikota Among Tani. (ws2)

Batu, SERU.co.id – Sorotan MCW terhadap kasus dugaan korupsi di Kota Batu semakin menguat, ketika fenomena pensiun dini terjadi beberapa waktu terakhir.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Koordinator MCW Ibnu Syamsu Hidayat ketika dikonfirmasi oleh SERU.co.id, Senin (19/4/2021). Pasalnya, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) memang tidak cukup melibatkan satu atau dua aktor saja.

Bacaan Lainnya

“Pensiun dini ini memang menjadi hak mereka. Meskipun mereka tersandung hukum, tidak ada regulasi yang mengatur pelarangan pensiun dini,” tutur Ibnu.

Oleh sebab itu fenomena tersebut harusnya menjadi PR tersendiri, baik dari Kemenpan RB maupun Kemendagri. Untuk mengatur landasan hukum penerimaan gaji pensiunan, ketika sudah menjadi tersangka.

Ia juga berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Batu tidak menunda upaya pemberantasan korupsi. Ketika telah ditemukan dua alat bukti dan saksi yang cukup, maka diharapkan segera ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun begitu, Ibnu secara gamblang juga tidak khawatir, mengingat tindak pidana korupsi tidak berlaku surut.

“Jadi kalau tersangka masih hidup, meskipun tengah sakit, tetap akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang telah diperbuat,” tuturnya.

Sehingga secara tegas ia menguraikan, tindakan keluar dari jabatan bukanlah jalan terhindar dari tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Siswanto membeberkan, terdapat tiga pejabat yang melakukan pensiun dini berdasarkan Atas Permintaan Sendiri (APS).

Ia merincikan pejabat yang melakukan pensiun dini, di antaranya Kepala Inspektorat Edy Murtono pada pertengahan 2020 lalu.

“Lalu yang kedua ada Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu, Himpun. Dan Mantan Sekwan DPRD Kota Batu, Balok Yudhono, yang saat ini tengah dalam proses purna tugas,” jelasnya.

Kepada SERU.co.id, ia juga mengatakan tugas BKPSDM hanya memproses dokumen pensiun, baik secara APS maupun Batas Umum Pensiun (BUP)

Disinggung terkait keputusan pensiun dini terhadap pegawai, Siswanto menjelaskan, keputusan tersebut adalah kewenangan dari pimpinan.

“Itu bukan kewenangan kami, asalkan dokumen lengkap dan alasan yang tepat, maka kami tentu memprosesnya. Kalau tidak diproses, maka kami yang salah,” tandasnya. (ws2/rhd)

disclaimer

Pos terkait