Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari

Presiden Joko Widodo. (ist) - Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari
Presiden Joko Widodo. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam keputusan itu, ASN diberikan jatah cuti bersama selama 2 hari yaitu pada 12 Mei dan 24 Desember.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi Keppres tersebut.

Bacaan Lainnya

Cuti bersama ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN. Pemerintah menjamin hak cuti bersama bagi ASN yang tidak diberikan hak atas cuti bersama karena jabatannya. Pemerintah akan menambahkan jatah cuti tahunan bagi kategori ASN tersebut.

Keputusan cuti bersama ini diteken dan berlaku sejak 9 April 2021. Sebelumnya, pemerintah sempat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama empat hari. Namun, kebijakan itu direvisi guna menekan potensi terjadi peningkatan angka penyebaran covid-19. (hma/rhd)

Pos terkait