Malang, SERU.co.id – Pasar takjil menjadi buruan masyarakat dalam memilih menu buka puasa. SE Walikota yang memperbolehkan pasar takjil dengan beberapa ketentuan. Di antaranya tidak berkerumun dan tidak di badan/bahu jalan (aspal, red).
Walikota Malang, Drs H Sutiaji menuturkan, memperbolehkan adanya pasar takjil, asalkan tidak memakan badan jalan. Karena kemungkinan besar akan mengganggu pengguna jalan.
“Saya tidak melarang berjualan di tepi jalan, karena jualan itu supaya ada pembeli. Yang tidak boleh adalah dibahu/badan jalan yang akan membawa kerancauan dan keruwetan lalu lintas,” seru Sutiaji, Selasa (13/4/2021).
Sutiaji menginformasikan, kesimpang siuran dan interpretasi dari SE berkaitan dengan masalah jualan dan pembagian takjil. Penjualan tersebut baik perorangan maupun dikelola oleh masyarakat sekitar.
Berkaitan jaga jarak, Walikota mengingatkan berjualan di pinggir jalan raya kota berbeda dengan berjualan di kampung. Di Kota banyak yang membeli, pembeli membludak akan menutupi bahu jalan. Pembeli harus mengetahui hak dan kewajiban pengguna jalan. Serta pengguna jalan juga harus mengerti penjaja pasar takjil.
“Tentu yang pengguna jalan juga harus menyadari, bahwa ini setahun sekali dalam satu bulan,” ungkapnya.
Sutiaji menambahkan, SE tersebut sebagai rambu-rambu untuk tetap menerapkan prokes, serta mencegah kerumunan yang terjadi. Dibuat untuk mengatur bagaimana semua bisa tertib.
Ia pernah mengalami kemacetan, saat akan mengisi sebuah ceramah atau kultum buka bersama. Kemacetan lalu lintas jalan disebabkan pasar takjil yang memakan badan jalan. Belum lagi pembeli yang banyak. Kondisinya tidak lagi kemacetan, melainkan kepadatan macet total.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat, kita saling menjaga ketertiban dan keamanan. Menyadari bahwa saat ini pelan tapi pasti penguatan ekonomi. Pelan-pelan kita waspadai pula covidnya, jangan pernah kita lalai,” bebernya.
Walikota menuturkan, SE sebagai kehadiran pemerintah untuk mengatur semuanya. Pengguna jalan bisa lewat dengan baik, ketika membeli tidak mengganggu, serta para penjual tidak mengganggu pengguna jalan.
“Tolong dimaklumi, kami tidak pernah melarang yang namanya bahu jalan itu, ini insyaallah jangan menjadi interpretasi yang macam-macam,” pungkasnya. (ws1/rhd)