Pegawai KPK Curi 2 Kg Emas Barang Bukti Kasus

Kantor KPK. (ist) - Pegawai KPK Curi 2 Kg Emas Barang Bukti Kasus
Kantor KPK. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) berinisial IGAS kedapatan mencuri emas seberat hampir 2 kilogram. IGAS kini telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

“Maka yang bersangkutan kemudian kami adili dan telah kami putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi,” seru Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan, Kamis (8/4/2021).

Bacaan Lainnya

Pencurian emas terjadi mulai pada Januari 2020 lalu beberapa kali. Aksi IGAS ketahuan pada Juni 2020. Sebagian emas curian itu kemudian digadaikan dan sebagian lainnya disimpan.

“Kemudian pada akhirnya barang bukti ini bulan Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara dia mendapatkan berhasil menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali,” jelasnya.

“Nah, sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini digadaikan, nggak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan, nantinya juga mungkin digadaikan. Kita tidak tahu. Tapi, waktu diketahui, sebagian yang digadaikan,” imbuhnya.

Tumpak menerangkan, oknum IGAS merupakan anggota satgas yang berwenang menyimpan barang bukti dari perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Hal tersebut yang memberikan IGAS akses untuk mencuri emas itu. Ia mengatakan, belum mengetahui secara pasti nilai emas yang dicuri. Namun, emas itu digadai senilai Rp 900 juta. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait