Trenggalek, SERU.co.id – DPRD Trenggalek kembali menggelar agenda sidang paripurna, Rabu (31/3/2021). Kali ini 2 agenda sekaligus dibahas dalam sidang paripurna ini, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2020 dan perubahan Prompemperda DPRD tahun 2021.
Memenuhi kuorum rapat, dihadiri oleh 40 anggota dari 45 anggota yang ada, baik secara langsung maupun daring, sidang paripurna ini memenuhi syarat untuk digelar.
Sesuai amanah peraturan perundangan, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin yang dalam hal ini diwakili oleh wakil bupati Syah M. Natanegara merasa berkewajiban menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2021 kepada DPDR Trenggalek yang disampaikan dalam sidang paripurna ini.
Dalam laporannya Wakil Bupati muda ini menyampaikan LKPJ ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2020. Mengusung tema “Sinergitas Pembangunan Pariwisata dan implementasi e-Goverment Dalam Peningkatan Daya Saing Daerah dan Pelayanan Publik”.
Dilaporkan oleh Wabup, pendapatan daerah Kabupaten Trenggalek ditetapkan Rp. 1 triliun 808 miliar 114 juta dan terealisasi Rp. 1 triliun 833 miliar 231 juta. Artinya tercapai 101,39 % dari target yang ditetapkan.
Wakil ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi usai memimpin rapat ini membenarkan, ada 2 agenda penting yang dibahas dalam sidang Paripurnya kali ini. Agenda kedua dalam sidang paripurna ini adalah perubahan prompemperda.
“Ada sisa peraturan di tahun 2020, belum bisa kita selesaikan, sehingga kita coba selesaikan di tahun 2021 ini,” jelas Doding.
Salah satu Perda yang belum terselesaikan menurut Doding diantaranya penggabungan 2 BPR milik Pemkab Trenggalek, Penambahan modal pada PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) serta beberapa perda yang lain. (fal/mzm)