Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelaskan daftar jumlah formasi guru agama pada seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril di depan Komisi X DPR RI, Rabu (24/3/2021).
“Kami koordinasi dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Agama terkait guru agama. Formasi yang telah diajukan ini,” ujar Iwan.
Jumlah formasi guru agama yang telah diajukan oleh pemerintah daerah adalah sebanyak 20.400 guru. Formasi itu adalah bagi guru agama Islam, Katolik, Hindu, Budha, dan Kristen. Adapun berikut rincian pengajuan jumlah guru agama PPPK:
Islam
SD : 14.427
SMP: 2.388
SMA: 437
SMK: 407
Katolik
SD: 417
SMP: 231
SLB: 8
SMA: 63
SMK: 17
Kristen
SD: 1.031
SMP: 414
SLB: 30
SMA: 81
SMK: 21
Budha
SD: 17
SMP: 7
SLB: 1
SMA: 2
Hindu
SD: 202
SMP: 71
SMA: 36
SMK: 13.
Pemerintah menyediakan kuota sebanyak 1 juta guru untuk dalam seleksi PPPK ini. Sebelumnya, guru agama sempat tidak mendapatkan kuota dalam seleksi PPPK. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) berdiskusi kembali dengan Kemendikbud hingga akhirnya disediakan kuota bagi guru agama. (hma/rhd)