Musrenbang 2021, Pemkab Malang Tak Batasi Anggaran Kegiatan Desa

Bupati Malang memberikan sambutan dalam Musrenbang 2021 Kabupaten Malang. (ws2) - Musrenbang 2021, Pemkab Malang Tak Batasi Anggaran Kegiatan Desa
Bupati Malang memberikan sambutan dalam Musrenbang 2021 Kabupaten Malang. (ws2)

Malang, SERU.co.id – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Malang tahun 2021 di Pendopo Agung Kabupaten Malang, memutuskan untuk tidak membatasi anggaran dalam kegiatan di Desa se-Kabupaten Malang.

Tak hanya itu saja, Pemkab juga memberikan kuota kegiatan sebanyak 3-10 kegiatan sebagai bentuk penunjang dalam pembangunan di luar infrastruktur.

Bacaan Lainnya

“Sudah kita usulkan minimal 3 sampai 10 kegiatan di setiap desa dan kelurahan. Untuk menunjang pembangunan di luar infrastruktur, kami tidak membatasi anggarannya,” ujar Kepala Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, Selasa (23/3/2021).

Ia juga menerangkan, perhatian yang maksimal dari Pemkab secara aktif, diharapkan dapat mengembangkan kemandirian masyarakat menuju sejahtera lebih cepat dan tepat.

Sementara itu Bupati Malang HM Sanusi memaparkan, selain membahas Musrenbang 2021, ia juga menyinggung masalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022. Kedepannya, RKPD ini diharapkan bisa berjalan sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Daerah. Sehingga diharapkan pembangunan Tahun 2022 akan lebih terarah dan akuntable.

“RKPD Tahun 2022 sebenarnya akan mengarah pada pemulihan ekonomi melalui gerak ekonomi lokal dalam rangka percepatannya secara faktual. Dan saya harap RKPD juga menjadi instrumen dalam mengukur kinerja masing-masing daerah,” papar Sanusi.

Ia juga mewanti-wanti kepada OPD di Pemkab Malang untuk menyeriusi pembahasan RKPD. Mengingat fungsi RKPD sendiri merupakan wadah sinkronisasi bagi pembangunan masyarakat Kabupaten Malang menjadi skala Nasional, dengan cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tak lupa, Sanusi juga mengapresiasi agenda tahunan ini, seiring dengan forum perangkat daerah yang sudah dilaksanakan. Sehingga kegiatan tersebut kedepannya, akan menjadi komando dan pertimbangan bagi Bupati dan Wakil Bupati dalam menjalani kepemimpinan Kabupaten Malang 5 tahun kedepan.

“Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 merupakan produk strategis dalam menyusun rencana yang partisipatif secara berkelanjutan di Kabupaten Malang. Maka saya mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat,” tutup Sanusi. (ws2/rhd)

Pos terkait