ASN Selingkuh Terancam Dipecat, Sekda Kabupaten Malang: Ini Bukan Kali Pertama

Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat. (ws2) - ASN Selingkuh Terancam Dipecat, Sekda Kabupaten Malang: Ini Bukan Kali Pertama
Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat. (ws2)

Malang, SERU.co.id – Mencuatnya kabar tentang terjadinya perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum ASN di salah satu OPD jajaran Pemkab Malang, mendapatkan sorotan dari Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat.

Secara tegas ia membeberkan, jika ASN tersebut terbukti secara nyata, maka tercatat sebagai tindakan indisipliner dan melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN

Bacaan Lainnya

“Bukan kali pertama kalau kasus perselingkuhan ini. Tapi mayoritas dilakukan oleh guru dan bahkan sampai bercerai,” seru Wahyu, Sabtu (20/3/2021), kepada SERU.co.id.

Sedangkan untuk perselingkuhan yang terjadi di internal OPD, ia mengaku belum pernah menemui kasusnya.

Wahyu memaparkan, sanksi paling awal jika terdapat ASN yang melakukan tindakan indisipliner yakni pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) oleh Pemkab Malang. Dilanjutkan penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, bahkan sampai pemberhentian.

“Jika disiplinnya bagus dibarengi dengan kinerja, maka secara otomatis TPP yang akan diperoleh ASN akan jauh berbeda dengan mereka (PNS) yang lalai melaksanakan tugasnya. Ini merupakan sebuah tindakan preventif yang dilakukan oleh jajaran Pemkab Malang,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan masalah perselingkuhan di salah satu OPD di Kabupaten Malang yang sempat membuat gaduh sampai saat ini, masih belum ditemukan laporan kepada dirinya maupun inspektorat. (ws2/rhd)

Pos terkait