Malang, SERU.co.id – Jangan coba-coba mempermainkan laporan pajak dan setoran pajak, jika tak ingin dimejahijaukan. Seperti yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III melalui Penyidik Kanwil DJP Jawa Timur III, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Kejari Kota Pasuruan.
Tersangka “AB” dan “DP” didakwa dengan perbuatan pidana di bidang perpajakan dengan beberapa perbuatan pelanggaran berlapis. Khususnya Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Agustin Vita Avantin, didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan, Win Susilo Hari Endrias.
Disebutkannya, AB merupakan Komisaris PT AMK, yang disangkakan pada kurun waktu tahun 2014 – 2015 tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
“Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka AB, diperkirakan sebesar Rp855 juta,” seru Win Susilo.
Sebelumnya, Penyidik Kanwil DJP Jatim III juga telah menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada 2 Februari 2021. Dengan tersangka DP, Direktur PT SD, yang disangkakan pada kurun waktu Januari – Desember 2018 tidak menyampaikan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
“Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka DP diperkirakan sebesar Rp545 juta,” sebut Win Susilo.
Disebutkan Win, DJP telah mengupayakan langkah persuasif, sebelum upaya pemidanaan. Dan upaya-upaya tersebut sudah dilakukan. Namun demi penegakan wibawa negara, maka langkah pemidanaan adalah yang terakhir.
Penyerahan tersangka oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya. DJP didukung Polri dan Kejari akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Demi mengamankan penerimaan negara dan tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
“Diharapkan dengan penegakan hukum yang
tegas pada kasus AB dan DP ini, dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak (WP) lain. Sehingga tidak lagi bermain-main dengan hukum perpajakan di Indonesia,” tandas Agustin.
Saat ini DJP sedang melakukan reformasi melalui pengembangan secara digitalisasi atau komputerisasi. Semua transaksi dengan mudah dan cepat dapat diakses oleh DJP. Diharapkan WP melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku. (rhd)