Seru.co.id – Kebutuhan respon time Bidang Kebakaran Kabupaten Malang yang mengharuskan memiliki waktu tempuh 15 menit dalam 5 mil (8,047 km). Masih belum terpenuhi hingga saat ini, disetiap terjadinya peristiwa kebakaran.
Hal ini membuat Bidang Kebakaran Kabupaten Malang, membutuhkan lima pos lapangan (poslap). Tersebar dalam lima daerah, untuk mengurangi potensi kerugian materiil maupun korban jiwa.
“Poslap ini kalau memungkinkan ditempatkan di Dampit, Singosari, Ngantang, dan Kepanjen. Dengan adanya hal ini, maka potensi keterlambatan bisa sangat terminimalisir,” ungkap Kabid Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Malang, Goly Karyanto, Rabu (17/3/2021) siang.
Terlebih jika terjadi kebakaran di kawasan Kecamatan Ngantang, maka pihaknya harus menempuh jarak sekitar 1,5 jam untuk sampai di lokasi.
Dampak nyata akibat keterlambatan penanggulangan kebakaran dalam trisemester pertama di Kabupaten Malang, membuat kerugian bencana kebakaran tak sedikit. Mencapai sekitar Rp1,5 milyar, 2 korban luka bakar, dan 1 korban meninggal. Oleh sebab itu, Goly mengaku kebutuhan poslap dalam bidang penanggulangan kebakaran sebenarnya cukup krusial.
Disinggung terkait biaya, Goly merinci setidaknya dibutuhkan anggaran sekitar Rp2 miliar dalam kurun waktu satu tahun dengan kebutuhan per poslap sekitar Rp400 juta. Anggaran tersebut diperuntukkan sebagai biaya operasional dengan perhitungan 15 SDM, terbagi menjadi 3-4 regu dengan gaji Rp2 juta per orang, termasuk perawatan armada dan lainnya.
“Satu poslap butuh satu unit damkar, kita memiliki 9 unit. Sehingga tidak ada biaya tambahan untuk pembelian unit,” imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini pihaknya tengah melakukan upaya agar kebutuhan poslap ini bisa terealisasi. Goly berharap kedepannya, Bidang Penanggulangan Kebakaran bisa menjadi Dinas sendiri seperti di daerah lain.
“Hal ini mengacu pada Permendagri no 16 tahun 2020. Karena Damkar saat ini tidak hanya mengondisikan api, namun juga pengamanan, keselamatan dan evakuasi binatang,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Darmadi menanggapi, keberadaan poslap yang dibutuhkan oleh bidang penanggulangan kebakaran sangat didukung oleh pihak legislatif. Namun hal tersebut harus dilihat dengan kebutuhan daerah dan skala prioritas program Pemkab Malang.
“Akan kita cek dahulu apakah sudah mengajukan. Jika sudah, maka tahapnya sudah sampai mana. Kabupaten ini daerahnya luas, sehingga ada beberapa kebutuhan yang belum terpenuhi,” urainya.
Terkait Permendagri No 16 tahun 2020, Darmadi menerangkan, peraturan tersebut bersifat umum tidak untuk Kabupaten Malang saja. Sehingga harus ada kajian lebih lanjut tentang sebesar apa tupoksi, tanggung jawab, dan kemampuan dari masing-masing daerah.
“Karena ada didaerah lain masih dalam bentuk Dinas, namun di Kabupaten Malang masih bentuk Bidang. Begitu pula sebaliknya,” paparnya.
Terpisah, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto juga mengatakan, pasar di Kabupaten Malang juga harus menjadi sorotan tersendiri.
“Jadi harus ada hydrant yang dirawat per semester. Harus ada ikut andil juga dari PDAM Kabupaten Malang,” pungkasnya. (ws2/rhd)