Penjelasan KLHK Soal Limbah Batu Bara Keluar dari Kategori B3

PLTU. (ist) - Penjelasan KLHK Soal Limbah Batu Bara Keluar dari Kategori B3
PLTU. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kebijakan baru yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), mendapatkan sorotan banyak pihak. Kebijakan ini dianggap merugikan masyarakat, terlebih bagi masyarakat pesisir.

Menanggapi kabar ini, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati memberikan penjelasan. Ia mengatakan, tidak semua jenis limbah batu bara (FABA) dikeluarkan dari kategori limbah B3.

Bacaan Lainnya

“Isu limbah batu bara dikeluarkan dari limbah B3 semuanya itu tidak benar, itu yang perlu dicatat. Limbah B3 fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3,” ujarnya, Jumat (12/3/2021).

Ia menerangkan, fly ash (abu terbang) masuk dalam kategori limbah B3 dengan kode B409, dan bottom ash (abu padat) berkode BB410. Ia mengatakan, jenis limbah batu bara yang dikeluarkan dari kategori B3 adalah abu yang dihasilkan dari sistem pembakaran dengan sistem pulverized coal (PC) boiler.

“Kalau industri yang menggunakan fasilitas stoker boiler dan atau tungku industri, limbah batu baranya atau fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3,” paparnya.

Ia juga menyatakan, FABA yang masuk kategori non-limbah B3 hanya yang berasal dari PLTU saja. Sedangkan swasta yang menggunakan pulverize coal harus tetap memakai standar.

Menurutnya, kebijakan itu diambil berdasarkan alasan saintifik. Pembakaran batu bara di PLTU telah menggunakan pulverize coal, dengan menggunakan temperatur tinggi sehingga karbon yang tidak terbakar dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil.

“Hal ini yang menyebabkan, FABA itu dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, substitusi semen, jalan, tambang bawah tanah, serta restorasi tambang,” ujarnya dikutip dari BBC Indonesia.

Sebelumnya, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan hidup menyoroti keputusan pemerintah yang mengeluarkan FABA dari kategori limbah B3. Hal ini terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini merupakan turunan dari UU Ciptaker. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait