Jakarta, SERU.co.id – Menteri Pendayagunaan APartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, pemerintah mengajukan pembubaran terhadap 19 lembaga negara ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pembubaran ini sebagai bagian dari evaluasi akibat adanya tumpang tindih.
“Sudah 29 lembaga yang sudah (dibubarkan) dan masih ada 19 (lembaga lain) yang kita ajukan ke DPR, karena itu pembentukan badan lembaga yang tumpang tindih perlu diintegrasikan,” ujar Tjahjo, Selasa (9/3/2021).
Pembubaran harus dibahas bersama DPR sebab diatur dalam Undang-Undang dan diterapkan melalui produk UU. Kendati demikian, Tjahjo belum menyebutkan apa saja 19 lembaga tersebut.
Dalam pidato Tjahjo yang disiarkan melalui kanal Youtube Kementerian PANRB, ia menyatakan proses reformasi birokrasi sudah hampir rampung pada tingkat pusat. Ia melaporkan 94 persen Kementerian/lembaga di pusat sudah memangkas eselon III, IV, dan V.
“Bagi daerah baru 40 persen karena ada Pilkada Serentak. Sudah diarahkan oleh presiden untuk daerah, Juni harus selesai dalam pengertian memangkas eselon III, IV dan V,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah membubarkan 10 lembaga non-struktural dan 18 lembaga lainnya. Adapun lembaga yang dibubarkan, fungsinya dikembalikan ke lembaga atau kementerian lainnya. (hma/rhd)