Jakarta, SERU.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) vaksin corona AstraZeneca, Selasa (9/3/2021). Vaksin asal perusahaan farmasi Inggris ini mendapatkan izin setelah BPOM mengkaji hasil daftar penggunaan darurat dari WHO.
“BPOM menerbitkan persetujuan penggunaan masa darurat (vaksin Covid-19 Astrazeneca) pada 22 Februari yang lalu dengan nomor EUA 2158100143A1,” kata Kepala BPOM Penny K.Lukito.
Pemberian izin ini telah dievaluasi bersama Komite Nasional Penilai Obat dan pihak-pihak terkait lainnya. Penny memastikan, penerbitan izin darurat AstraZeneca juga telah mengikuti pakem yang ditentukan WHO, Badan Pengawas Makanan dan Obat Amerika Serikat (FDA), dan Agensi Obat Eropa (EMA).
“BPOM juga telah melakukan proses evaluasi keamanan AstraZeneca bersama Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI, dan berbagai klinisi terkait dalam satu tim evaluasi vaksin,” terangnya.
AstraZeneca memiliki efikasi atau tingkat kemanjuran hingga 62,1 persen. Data efikasi ini dihitung dengan dua dosis sejak 15 hari pemberian dosis hingga pemantauan dua bulan.
Vaksin AstraZeneca menjadi vaksin ketiga yang mendapatkan izin penggunaan darurat oleh BPOM. Sebelumnya, BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat kepada vaksin Sinovac, Sinovac mentah yang akan diproduksi PT Bio Farma, dan AstraZeneca.
Sehari sebelumnya, pada Senin (8/3/2021), sebanyak 1.113.600 vaksin AstraZeneca tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pengiriman vaksin ini dilakukan dalam dua batch pada kuartal I dan II tahun ini. (hma/rhd)