Malang, SERU.co.id – Upaya pengendalian penularan covid-19, Koramil 0833/03 Blimbing Kodim 0833/Kota Malang, menggelar operasi yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Minggu (28/2/2021). Kali ini operasi menyasar Pasar Tradisional Blimbing Jalan Borobudur, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Selain operasi yustisi dan PPKM Mikro, juga diberikan himbauan kepada seluruh masyarakat yang beraktifitas di pasar tradisional Blimbing.
“Kami himbau agar selalu mentaati dan mematuhi protokol kesehatan, dengan selalu melaksanakan 5 M. Serta menghimbau para pedagang agar mematuhi aturan pemberlakuan PPKM Mikto tentang jam tutup toko atau jualan di malam hari pada pukul 22.00,” himbau Danramil 0833/Blimbing Kapten Arh Imran, SH.
Danramil 0833/Blimbing juga menyampaikan, pedagang dan pembeli diharapkan agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak satu sampai dua meter rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (rhd)