Malang, SERU.co.id – Pelaku curanmor yang sempat viral di sosial media akhirnya diungkap oleh Polresta Malang Kota. Pelaku dibekuk oleh Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota, setelah berhasil dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menuturkan, kejadian bermula pada Selasa (23/2/2021) pukul 20.30, dimana korban bersama temannya (saksi Laela Safitri) datang ke Kani Cafe Simpang Tiga Janti Jalan S Supriadi, Kota Malang, dengan menggunakan sepeda motor.
“Saat korban hendak pulang dan melihat sepeda motor milik korban tersebut telah hilang, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota,” ungkap Leo, sapaannya.
Pihaknya mengembangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) melalui CCTV dan para saksi. Kemudian pada Rabu (24/2/2021), unit Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan kring serse, didapat dua orang yang mencurigakan.
Selanjutnya anggota Resmob melakukan pembuntutan sampai penggeledahan terhadap dua orang diduga pelaku tersebut. Namun tidak disangka, salah satu pelaku berinisial W mengeluarkan senjata tajam jenis clurit yang masih terbungkus sarung.
Celurit yang masih terbungkus sarung tersebut, digunakan untuk membacok petugas sebanyak dua kali. Seketika petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dua orang pelaku.
Kapolresta Malang Kota menambahkan, dari penangkapan, ditemukan barang bukti Scoopy di Purwodadi, Pasuruan. Sedangkan sepeda motor Beat sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.
Pihak Polresta Malang Kota mempunyai data siapa-siapa jaringan curanmor. Sehingga memperingatkan untuk jangan coba-coba melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Kota Malang.
“Saya tingkatkan dosisnya, dengan tindakan tegas,” tandas Leo.

Senada hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, kedua pelaku yang berinisial W (31) dan S (23) asal Pasuruan, berhasil diamankan kurang dari satu hari setelah melakukan aksi, Selasa (22/2/2021).
“Alhamdulilah dengan kerja keras dan cepat, kita berhasil mengamankan pelaku curanmor tersebut tidak lebih dari 24 jam,” katanya.
Tinton mengungkapkan, kedua pelaku tersebut ternyata menyimpan sepeda motor curiannya di daerah Pasuruan dan sudah diamankan. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mengaku baru pertama kali terlibat dengan kasus pencurian.
Namun Kasat Reskrim Polresta Malang Kota tersebut menilai, tidak mungkin dengan Barang Bukti (BB) yang telah diamankan, kedua pelaku tersebut pelaku baru. Oleh karena itu, pihaknya saat ini akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan dan barang bukti lain.
“Kita masih akan kembangkan lagi dan mudah-mudahan kita akan dapatkan barang bukti yang lain,” ucapnya.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan dua kendaraan roda dua sepeda motor Scoopy bernopol S 4089 NAE dan sepeda pelaku Honda Beat S 5821 SN.
Selain itu, senjata tajam berjenis celurit, berbagai peralatan untuk membobol kendaraan, seperti Kunci T, Kunci Pas, gunting, cutter, hingga obeng. Atas perbuatannya tersebut, W dan S dijerat pasal 363 Ayat 3, 4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (ws1/rhd)