Jakarta, SERU.co.id – Tersangka korupsi perizinanan ekspor benih lobster Edhy Prabowo mengaku siap dihukum mati jika terbukti bersalah. Ia mengatakan hal tersebut dilakukannya demi rakyat.
“Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap, yang penting demi masyarakat saya,” seru Edhy di gedung KPK.
Edhy menyebut, dirinya mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat saat dirinya menjabat sebagai Menteri KKP. Ia mencontohkan, kebijakan terkait perizinan kapal yang dipercepat menjadi 14 hari.
“Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya satu jam, banyak izin-izin lain,” sebutnya.
Menanggapi pernyataan ini, KPK menegaskan pihaknya memiliki bukti dalam kasus ini. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kini penyelidikan akan kasus korupsi mantan Menteri KKP itu masih berjalan.
“Saat ini masih proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut” ujar Fikri, Selasa (23/2/2021).
KPK fokus membuktikan suap yang dilakukan Edhy Prabowo dan tersangka lainnya. Ali mengatakan, hukuman atas Edhy diserahkan pada proses pengadilan.
“Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK. Namun, terkait hukuman, tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan,” kata Ali.
Selain Edhy Prabowo, tujuh tersangka lainnya juga ditangkap KPK. Mereka adalah Staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, dan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi.
Selain itu, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy. (hma/rhd)