Simak Cara Daftar Hingga Kelompok Prioritas Vaksinasi Covid-19 Tahap 2

Vaksinasi. (ist) - Simak Cara Daftar Hingga Kelompok Prioritas Vaksinasi Covid-19 Tahap 2
Vaksinasi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id –  Pemerintah telah memulai vaksinasi covid-19 tahap 2, Rabu (17/2/2021). Sejumlah kelompok tenaga pelayan publik menjadi prioritas penerima vaksin pada tahap ini. Berikut kelompok prioritas penerima vaksin covid-19 tahap 2:

  • Pendidik (guru & dosen)
  • Pedagang pasar
  • Tokoh agama
  • Wakil rakyat
  • Pejabat negara
  • Pegawai pemerintah
  • TNI
  • Polri
  • Satpol PP
  • Pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran)
  • Transportasi publik
  • Atlet
  • Wartawan
  • Pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restauran dan tempat wisata).

Bagi orang yang masuk dalam kelompok prioritas vaksinasi tahap 2, terdapat tiga mekanisme pendaftaran yang dapat dilakukan untuk mendapatkan vaksin, yaitu:

Bacaan Lainnya
  1. Setiap institusi mendaftarkan anggotanya secara online melalui sistem PCare
  2. Kelompok masyarakat lansia, data diperoleh dengan bekerja sama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
  3. Peserta vaksinasi juga dapat mendaftar secara manual ke institusi mereka atau ke fasilitas kesehatan terdekat.

Vaksinasi dilakukan di sejumlah tempat. Meski terdapat beberapa pilihan, pemerintah mematikan vaksinasi dilakukan oleh vaksinator dan tenaga kesehatan (nakes) terlatih. Berikut tempat yang melayani vaksinasi tahap 2:

  1. Fasyankes baik milik pemerintah maupun swasta
  2. Melalui institusi yang bersangkutan
  3. Vaksinasi massal di tempat
  4. Vaksinasi massal bergerak.

Terdapat sejumlah perkembangan pada tahap 2 ini. Pemerintah kini mengizinkan pemberian vaksin covid-19 kepada kelompok lansia di atas 60 tahun, komorbid, penyintas covid-19, dan ibu menyusui. Namun, proses skrining kesehatan akan dilaksanakan secara lebih detail kepada kelompok tersebut.

Lansia akan mendapatkan vaksin sebanyak dua kali dalam interval 28 hari. Sementara, kelompok 18-59 tahun diberikan dalam interval 14 hari dengan dosis dua kali.

Bagi kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin harus disuntikkan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG. Sedangkan, bagi penderita penyakit kronik, vaksin diberikan selama belum ada komplikasi akut.

Penyintas covid-19 atau yang sudah pernah mengalami covid-19 dalam jangka waktu 3 bulan, dapat menerima vaksin. Begitu pun ibu menyusui, orang dengan riwayat epilepsi yang terkontrol serta ODHA yang minum obat teratur. (hma/rhd)

Pos terkait