Malang, SERU.co.id – Setahun sudah Pengurus Dewan Kesenian Kota Malang (DKM) belum juga mendapat Surat Keputusan (SK). Padahal adanya SK, merupakan sebuah bentuk pengakuan, baik di internal komunitas maupun lembaga yang mengampu.
Ketua DKM Terpilih, Boby Nugroho mengatakan, pihaknya dulu pernah mengajukan SK, namun yang menangani berpindah-pindah bidang dan beda persepsi.
“Saat pengajuan SK itu, bidang yang menangani berpindah-pindah. Sempat melakukan dengar pendapat dengan pihak Pemkot. Dari situ, muncul masalah beda persepsi terkait payung hukum,” seru Boby Nugroho, dalam sambungan telepon, Rabu (10/2/2021).
Diceritakannya, dari sambutan Walikota saat itu, lanjut Boby, Sutiaji mengatakan DKM harus segera dibentuk dan berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Supaya ada sinkronisasi program dengan bidang kebudayaan. Kebetulan waktu itu masih baru pindah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, setelah dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata,” paparnya.
Akibat terbengkalainya SK tersebut, tak hanya membuat kendala secara administrasi. Sebab lain absurdnya legalitas lembaga, mengakibatkan ruang gerak tak jelas arahnya. Karena selalu terbentur regulasi.
“Sebenarnya itu persyaratan dasar untuk semuanya. Kalau kita buka rekening lembaga itu harus ada NPWP. Tidak bisa jika SK tak keluar. Pendataan lembaga juga tidak bisa masuk, karena tidak ada koneksi,” bebernya.
Selama ini, dalam menyelenggarakan event, DKM menjalankan secara swadaya. Bahkan antara program dan Sumber Daya Manusia disesuaikan dengan kebutuhan event.
“Saya akan kembalikan mandatnya, karena tidak ada perhatian. Percuma kita bermitra kepada yang tidak peduli,” tandasnya. (ws1/rhd)