Motor Tak Dikembalikan, Teman Dilaporkan Polisi

Motor Tak Dikembalikan, Teman Dilaporkan Polisi
Motor Tak Dikembalikan, Teman Dilaporkan Polisi

Kediri, SERU.co.id – Anggota Satreskrim Polsek Semen Polres Kediri Kota berhasil melakukan ungkap kasus perkara penipuan atau penggelapan kendaraan bermotor dengan mengamankan seorang tersangka bernama Ahmad Rifan (35), warga Dusun/Desa Pusharang Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Sabtu pagi (6/2/2021).

Pelaku dilaporkan oleh Dwi Agung Rahmanto (34) yang juga warga Dusun/Desa Pusharang lantaran pelaku meminjam sepeda motor miliknya namun tak Kunjung dikembalikan.

Bacaan Lainnya

Disampaikan oleh Kasubaghumas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi, Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/12/2020) lalu.

“Saat itu terlapor datang ke rumah korban sendirian, dengan maksud meminjam sepeda motor Yamaha Mio GT, Nopol. AG-5196-BX, warna  putih, akan dibawa ke temannya, namun hingga dilaporkan tidak dikembalikan,” ujar Kompol Kamsudi, Minggu (07/02/2021).

Pelaku penggelapam motor.

Karena Korban merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polisi.

“Kerugian korban ditaksir sekitar enam Jjuta rupiah,” tambah Kompol Kamsudi.

Atas Peristiwa tersebut, Polisi mengamankan buku BPKB sepeda motor atas nama korban sebagai barang bukti, sedangkan terlapor akan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (im/mad/mzm)

Pos terkait