Jakarta, SERU.co.id – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan hal tersebut.
“Iya benar” seru Yusri, Minggu (7/2/2021).
Hasil tes urin Ridho Rhoma dinyatakan positif amfetamin. Anak Rhoma Irama itu kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan terjadi di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Barang bukti berupa ekstasi turut diamankan dalam penggerebekan.
Pihak kepolisian belum merilis keterangan resmi terkait penangkapan Ridho Rhoma ini. Sebagai informasi, Ridho Rhoma pernah ditangkap karena kedapatan menggunakan barang haram jenis sabu pada 2017 lalu.
Ridho bebas pada 25 Januari 2019. Namun, perkaranya belum selesai karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi itu dan memperberat hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara. (hma/rhd)