Kupang, SERU.co.id – Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore membantah status kewarganegaraannya, yang disebut sebagai warga negara Amerika Serikat. Ia menegaskan dirinya merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
“Bukan (berstatus warga negara ganda), Saya warga negara Indonesia,” seru Orient, Jumat (5/2/2021).
Orient menjelaskan, sebelum dirinya mendaftar sebagai calon Bupati Sabu Raijua di Pilkada serentak 2020, sudah ada yang memproses mengenai status kewarganegaraannya. Ia juga mengungkapkan alasannya maju sebagai bupati adalah karena amanat dari orang tuanya.
“Warga negara itu tuh sudah ada yang ngurus prosesnya,” ujarnya.
Sebelumnya, ramai diperbincangkan status kewarganegaraan Orient yang disebut sebagai WN AS. Kepastian status tersebut disampaikan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat pada 1 Februari 2021 lalu.
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun menyatakan tengah mempertimbangkan opsi untuk menunda pelantikan Orient. Usulan tersebut diajukan oleh pihak Bawaslu.
“Bawaslu mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan. Tentunya usulan Bawaslu ini menjadi bahan kepada pimpinan, kepada Bapak Menteri bahwa agar Pak Menteri mengambil keputusan yang tepat,” kata Akmal dalam jumpa pers daring di akun Instagram Kemendagri,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Kamis (4/2/2021).
Akmal menyatakan, pihaknya menghormati proses demokrasi yang telah berjalan di Sabu Raijua. Kendati demikian, terdapat sebuah fakta yang tidak dapat dikesampingkan sehingga Kemendagri membutuhkan waktu untuk menyelesaikan polemik ini.
“Agar nanti ketika proses pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan paslon melalui keputusan menteri dalam negeri, tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Akmal. (hma/rhd)