SKB 3 Menteri Bahas Aturan Seragam Sekolah

Mendikbud Nadiem Makarim. (ist) - SKB 3 Menteri Bahas Aturan Seragam Sekolah
Mendikbud Nadiem Makarim. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut sekolah, Rabu (3/2/2021). SKB ini mencakup 6 poin utama.

Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual mengatakan, SKB ini mengatur sekolah negeri di seluruh Indonesia. Poin pertama dalam SKB menyatakan, sekolah negeri diselenggarakan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apa pun.

Bacaan Lainnya

“Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, diversivitas apa pun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri,” papar Nadiem.

Poin selanjutnya menegaskan, seragam merupakan hak murid dan guru tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Menurut Nadiem, kunci SKB ini adalah penekanan hak di dalam sekolah negeri dalam memakai seragam dan atribut berada pada individu.

“Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara: a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru, dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah dan sekolah juga tidak diperbolehkan mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama. Sebab, pemilihan seragam merupakan hak masing-masing baik guru dan murid.

“Pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya. Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam atau atribut dengan kekhususan keagamaan,” lanjutnya.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama dalam waktu 30 hari sejak SKB ditetapkan. Jika terjadi pelanggaran atas SKB ini, maka terdapat sanksi yang siap mengancam.

“Contohnya pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan. Gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Kemendagri bisa memberikan sanksi bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Dan Kemenko PMK bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran bantuan operasional sekolah atau bos atau bantuan lainnya. Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku,” imbuh Nadiem.

Selain itu, Kemenag juga akan melakukan pendampingan agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi. Namun, SKB ini dikecualikan bagi Provinsi Aceh. Hal ini berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan terkait Pemerintahan Provinsi Aceh. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait