Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut sekolah, Rabu (3/2/2021). SKB ini mencakup 6 poin utama.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
