Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut sekolah, Rabu (3/2/2021). SKB ini mencakup 6 poin utama.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Aturan Seragam Sekolah
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.