Sidoarjo, SERU.co.id – Warga lingkungan Dusun Gamping kulon, Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian Sidoarjo dikejutkan kedatangan petugas gabungan TNI, Polisi, dan Satpol PP, Sabtu (23/01/2021). Kedatangan petugas gabungan ini untuk menghentikan hajatan pernikahan yang digelar seorang warga setempat.
“Pemilik hajatan diberikan pengertian petugas gabungan tadi dan bersedia menghentikan gelaran acara hajatannya itu,” ujar Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason, Sabtu (23/01/2021) malam.
Mukhlason menjelaskan pemilik hajatan pernikahan bernama SWJ alias Cak Gombloh panggilan akrabnya. Sebelum hajatan ini digelar, sudah ditegur salah satu warga setempat jika saat ini masih situasi dan kondisi pandemi Covid-19 masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Malam (PPKM).
“Setelah mendapat pengaduan dari masyarakat ada hajatan pernikahan di Desa Jerukgamping yang diduga mendatangkan kerumunan massa serta mengabaikan PPKM, petugas segera bergerak mendatangi lokasi hajatan pernikahan itu,” imbuhnya.
Saat itu, kata Mukhlason petugas gabungan langsung memberikan pengarahan agar hajatan itu dihentikan. Bahkan petugas gabungan melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis serta diberi pengarahan hingga akhirnya pihak tuan rumah menyadari dan menghentikan kegiatan hajatan pernikahan itu.
“Alhamdulillah SJW selaku tuan rumah hajatan pernikahan menyadari kemudian menghentikan hajatannya itu,” tegasnya.
Diketahui rencana hajatan pernikahan akan digelar hingga larut malam dengan dihadiri banyak undangan. Meski tidak ada gelaran hiburan, tetapi hajatan ini digelar saat pelaksanaan PPKM. Karena itu hajatan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Para tamu undangan yang hadir harus segera pulang sebagai upaya pencegahan kerumunan di saat pandemi COVID -19.
“Acara pemberhentian hajatan pernikahan petugas gabungan TNI, Satpol PP dan anggota Polsek Krian dibantu Kepala Desa Jerukgamping, Lubis Heryono,” tandasnya. (wan/ono)