Pasuruan, SERU.co.id – Satreskrim Polres Pasuruan kembali mengamankan satu unit truk pengangkut kayu jenis sonokeling yang diduga kuat merupakan ilegal logging, milik Perhutani diwilayah hutan lindung di Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Namun kasus diamankannya kasus ilegal logging kali ini,berbeda dengan kasus kebanyakan. Unit truk nopol B 9661 KQ yang dipakai untuk mengangkut kayu sonokeling yang diduga ilegal tersebut, pada STNKnya tertulis pemilik Rumah Tangga Kepresidenan dengan alamat Jalan Veteran No 16 Jakarta Pusat.
Seperti yang disampaikan oleh Kanit Tipiter Polres Pasuruan Ipd Indra, Selasa (19/1/2021), barang bukti kayu dan truk telah diamankan di Mapolsek Purwodadi dan saat ini masih fokus melakukan penyelidikan pada keberadaan kayu sonokeling. Apakah ilegal logging atau bukan.

“Kami masih menunggu keabsahan atas kepemilikan tanah tempat kayu sonokeling itu tumbuh. Karena keberadaanya masih dalam sengketa antara Perhutani dengan Dahlan, warga setempat. Jika nantinya keberadaan kayu sonokeling berada pada tanah milik Perhutani, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum. Akan tetapi bila tumbuh di lahan milik perseorangan (Dahlan), tentunya hal itu bukan merupakan tindak pidana,” terang perwira pertama Polri dengan satu balok di pundaknya ini.
Sementara itu ditempat terpisah, Administrator Perum Perhutani KPH Pasuruan, Ida Jatiyana menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan penebangan kayu sonokeling yang telah berusia sekitar 60 tahun dengan diameter lebih dari 1,5 meter itu.
“Perlu diketahui bahwa tempat tumbuh sonokeling, saat ini masih dalam sengketa antara kami (Perum Perhutani) dengan Dahlan warga Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi. Dalam hal ini kami telah memiliki bukti berdasar pada peta kerja Berita Acara Tapal Batas (BATB) Perhutani. Sejak munculnya gugatan sengkela lahan tersebut, pihak KPH Perum Perhutani Pasuruan telah berkirim surat pada Kepala Badab Pertanahan Nasional (BPN),” terangnya.
Dia menjelaskan, sejak munculnya gugatan sengketa atas kepemilikan pohon sonokeling ini, pihaknya sudah berkirim surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan meminta validasi atas status kepemilikan lahan yang dimaksud.
“Hingga saat ini masih dilakukan proses pengukuran ulang serta hasilnya masih belum keluar,” pungkas Ida Jatiyana. (tam/mzm)