Lapas Lowokwaru Malang
Malang, SERU.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang lepas 37 orang warga binaan untuk mendapatkan program asimilasi, Senin (18/1/2021). ke 37 warga binaan ini dilepas Lapas Kelas I Malang yang dikenal sebagai Lapas Lowokwaru ini dalam kondisi sehat dan telah memenuhi syarat.
Percepatan program asimilasi pun telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Lapas Kelas I Malang Anak Agung Gde Krisna mengatakan bahwa sebanyak 37 warga binaan tersebut yang mendapatkan program asimilasi di rumah telah menjalani serangkaian tes kesehatan dan Rapid Test antigen sesuai aturan yang telah ditetapkan sebelum pulang kembali ke kediamannya masing-masing.
“Ada hampir 200 warga binaan yang telah diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi dan asimilasi di rumah. 37 (warga binaan, Red) ini mereka telah selesai pemberkasannya dan juga dalam keadaan sehat atau bebas Covid-19,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agung pun merasa terharu ketika menyaksikan 37 orang warga binaan yang telah dinyatakan bebas tersebut bersujud syukur dapat berkumpul kembali dengan keluarganya dan menghabiskan sisa masa hukumannya di rumah.
Tak lupa Agung pun juga mengimbau kepada 37 warga binaan yang telah bebas dan menjalani sisa masa hukuman di rumah agar selalu menaati peraturan dan tidak kembali terjerat kasus-kasus hukum.
“Setelah teman-teman keluar dari sini, pengawasan berada di bawah Bapas (Balai Pemasyarakatan, red) Malang. Maka dari itu ikuti arahan dan aturan Bapas dengan baik. Jangan sampai ada yang melanggar,” imbaunya.
Kata Agung, jika terdapat laporan dari Bapas Malang bahwa para warga binaan yang telah bebas tersebut melakukan tindak pidana kembali atau terjerat kasus hukum, program asimilasi bakal dicabut dan warga binaan harus mendekam lagi di balik jeruji besi.
Selain itu, Agung juga mengimbau agar 37 orang warga binaan yang telah bebas dan menjalani sisa masa hukuman di rumah, juga harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Di luar nanti teman-teman harus sangat berhati-hati karena virus Covid-19 ada di mana-mana. Jaga diri sendiri, disiplin protokol kesehatan. Kalau di sini, para petugas selalu siap mengingatkan. Bilamana sakit, poliklinik Lapas siap membantu dan merawat. Namun setelah diluar nanti, teman-teman harus jaga diri masing-masing,” katanya.
Sementara itu, setelah bebas dari Lapas Kelas I Malang, 37 orang warga binaan tersebut langsung menuju Bapas Kelas I Malang untuk menyelesaikan urusan administrasi. Dan ke depan petugas Bapas Kelas I Malang akan terus melakukan pemantauan terhadap 37 warga binaan tersebut. (yog/red)