Gresik, SERU.co.id – Jawaban Kepala Desa (Kades) Kembangan Kebomas Ngadimin terkesan “Cemlewo” (tidak masuk di akal) saat rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi I DPRD Gresik terkait insentif 80 Ketua RT dan RW yang tak diberikan selama 3 tahun. Untuk itu DPRD Gresik mengagendakan hearing lanjutan pada Senin (11/01/2021) dengan agenda Kades Kembangan harus menyerahkan LKPJ APBDes Kembangan tahun 2018 hingga 2020.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Gresik Suberi usai hearing, Jumat (8/1). Ia mengatakan hearing lanjutan hari ini belum kelar dan akan diagendakan hari Senin besok.
“Hearing lanjutan akan kami laksanakan besok hari Senin depan, sebab hari ini belum kelar. Masak Kepala Desa saat dimintai keterangan untuk menjelaskan jawabanya tidak hafal malah melemparkan ke bendahara itu kan tidak masuk akal,” ujar Suberi saat dikonfirmasi usai rapat dengar pendapat.
Suberi melanjutkan, bahwa agenda lanjutan rapat dengar pendapat besok Komisi merekomendasikan Kades Kembangan harus menyerahkan LKPJ APBDes Kembangan tahun 2018 hingga 2020.
“Rapat besok kami meminta Kades harus menyerahkan LKPJ APBDes Kembangan mulai tahun 2018-2020. Kendalanya apa tak dicairkan. Padahal di link sistem keuangan desa (Siskuedes) Kemendes muncul kalau anggaran digunakan,” kata Suberi.
Dia kemudian membeberkan anggaran insentif untuk Ketua RT dan RW Desa Kembangan yang muncul di link Seskuedes. Insentif Ketua RT dan RW tahun 2018 yang dianggarkan Desa Kembangan sebesar Rp 92,4 juta, kemudian pada tahun 2019 Rp 94,8 juta, dan tahun 2020 Rp 86 juta.
“Itu masuk di laporan Seskuedes Kemendes. Berarti uang itu digunakan, terpakai. Terus kalau Ketua RT dan RW tak menerima dikemanakan uangnya,” sambungnya.
Oleh sebab itu lanjut Suberi mengatakan, pihaknya mengagendakan rapat lanjutan. Dan apa bila didalam rapat lanjutan nantinya diketemukan penyalah gunaan anggaran yang berpontensi mengarah kekorupsi sudah lain urusanya.
Masih kata Suberi, tugas dewan hanya meluruskan. “Dan jika nantinya berpotensi mengarah ke korupsi, Komisi segera merekomendasi ke aparat penegak hukum (APH). Makanya kami masih memberikan kesempatan untuk menyampaikan LKPJ APBDes Kembangan mulai tahun 2018-2020,” pungkasnya.
Diketahui hearing yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Syaikhu Busiri, hadir anggota Suberi, Lusi Kustianah, Bustami Hasyim, dan Kamjawiyono. Selain Kades Kembangan Ngadimin, hadir juga dari perwakilan Ketua RT RW yang hadir di antaranya, Ketua RW 10 Desa Kembangan Katik Alfarisi, mantan Ketua RT 06 RW 10 ER Sutoyo, Sekcam Kebomas Zainul, dan sejumlah perangkat lain. (sgg/ono)