Baru 8 Pengembang Serahkan PSU ke Pemkab Gresik

PENYERAHAN PSU: Kepala Dinas Kawasan Perumahan dan Permukiman (DKPP) Kabupaten Gresik, Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman saat menerima akte penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari Bupati Gresik Sambari beberapa bulan lalu - Baru 8 Pengembang Serahkan PSU ke Pemkab Gresik
PENYERAHAN PSU: Kepala Dinas Kawasan Perumahan dan Permukiman (DKPP) Kabupaten Gresik, Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman saat menerima akte penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari Bupati Gresik Sambari beberapa bulan lalu.

Gresik, SERU.co.id – Ratusan pengembang perumahan di Kabupaten Gresik hingga sampai saat ini belum menyerahkan apa yang yang menjadii fasilitas di lingkungan perumahan tersebut. Sehingga untuk mendapatkan bantuan berupa perbaikan jalan maupun fasilitas lainnya, Pemkab Gresik masih berbenturan dengan aturan maupun perundang undangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kawasan Perumahan dan Permukiman (DKPP) Kabupaten Gresik, Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman, M.T. Menurutnya, saat ini, ratusan pengembang perumahan di Kabupaten Gresik yang belum menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) atau PSU (prasarana, sarana, dan utilitas) ke Pemkab Gresik.

Bacaan Lainnya

Sehingga, Pemkab Gresik tak bisa melakukan perbaikan atau menindaklanjuti usulan warga yang mengajukan perbaikan (pembangunan) PSU di perumahan tersebut.

“Jadi, sampai saat ini masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU ke pemerintah. Jumlahnya ratusan,” ujar Wasil, Kamis (7/1/2021).

Menurut Wasil, saat ini di Kabupaten Gresik ada sebanyak 244 perumahan. Dari jumlah itu yang sudah serah terima PSU baru 8 pengembang. “Sehingga, masih ada 236 pengembang yang belum menyerahkan atau serah terima PSU,” katanya.

Saat ini, kata Wasil, DKPP terus melakukan sosialisasi kepada para pengembang perumahan yang telah menuntaskan pembangunan agar menyerahterimakan PSU ke pemerintah. “Tahun ini target DKPP sudah 95 perumahan yang diserahterimakan,” katanya.

Menurut Wasil, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengembang untuk serah terima PSU ke pemerintah, baik berupa syarat administratif maupun teknis. “Jadi, ada sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi,” terangnya.

Di antara syarat serah terima PSU adalah, akta pelepasan aset fasum dan fasos atau PSU. “Nah, setelah semua syarat terpenuhi termasuk akta pelepasan PSU diserahterimakan, maka aset perumahan tersebut bisa dibalik nama menjadi aset pemerintah daerah,” bebernya.

Dengan begitu, tambah Wasil, pemerintah memiliki kewajiban untuk memelihara prasarana, sarana, dan utilitas yang sudah diserahkan. “Termasuk jika ada warga atau pengurus RT/RW maupun desa yang mengajukan bantuan perbaikan atau bantuan lain untuk PSU, pemerintah bisa membantu. Kalau belum diserahterimakan, maka untuk memelihara PSU tetap menjadi kewajiban pengembang,” urainya.

Pada kesempatan ini Wasil juga mengungkapkan, penyerahan PSU perumahan ke pemerintah daerah menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Serah terima PSU perumahan ini menjadi target dari KPK juga untuk mengawal. Makanya, setiap bulan laporan perkembangan serah terima PSU terus kami lakukan,” pungkasnya. (sgg/ono)

disclaimer

Pos terkait