Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020, telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku yang akan mendapatkan hukuman kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik (chip) adalah sebagai berikut:
- Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
- Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan)
- Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. (Pencabulan).
Sementara itu, bagi pelaku yang masih dikategorikan sebagai Anak, tidak akan dikenakan hukuman kebiri dan pemasangan chip.
Kebiri kimia dilakukan paling lama 2 tahun. Terdapat tiga tahapan dalam menentukan tindakan kebiri kimia, yaitu: penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Hukuman kebiri kimia sebenarnya sudah pernah dijatuhkan kepada pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pada 2019 lalu, seorang pelaku bernama Rahmat Slamet Santoso dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan kebiri kimia 3 tahun. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Rahmat terbukti bersalah telah melakukan pencabulan terhadap 15 anak didiknya. (hma/rhd)