Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (ist) - Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan sebuah video yang berisi pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Akun penyebar video yang berisi kata-kata provokatif itu diduga berasal dari Malaysia, sebab menggunakan lokasi di Malaysia dan memakai foto profil bendera negeri jiran tersebut.

Namun, otoritas kepolisian Malaysia menyebut, pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya itu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Tersangka ditangkap di Sabah, Malaysia. 

“Ya, PDRM mendapat petunjuk baru bahwa pelakunya berasal dari sana (Indonesia), dan kami sedang pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan siapa yang mengedit video tersebut,” ucap Inspektur Jenderal Polisi Malaysia Tan Sri Abdul Hamid Bador, Kamis (31/12/2020). 

Tersangka merupakan bocah inisial NJ berusia 11 tahun. Menurut Abdul Hamid, otoritas setempat telah mengirimkan tim ke Sabah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka tak hanya seorang diri. Kepolisian Republik Indonesia juga menangkap tersangka lainnya di Cianjur, Jawa Barat. Kedua tersangka diketahui berteman di dunia maya. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan, tersangka berinisial MDF masih berusia 16 tahun. Argo menjelaskan, MDF merupakan pembuat video pelecehan lagu kebangsaan Indonesia itu. 

Tersangka MDF kemudian memberikan video itu kepada NJ. MDF mengunggah video tersebut atas nama NJ dengan akun Youtube MY Asean. MDF juga menggunakan lokasi tempat tinggal NJ di Malaysia. 

NJ yang mengetahui tindakan MDF marah. NJ pun membalas dengan menggunggah kembali video yang sama lewat akun My Asean (huruf y tidak kapital), dengan menambahkan gambar babi di dalamnya. 

“Kemudian isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini. Jadi NJ juga membuat, kemudian MDF juga membuat. Jadi sama-sama membuat mereka,” papar Argo. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 4 huruf 5 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 dan pasal 64 A juncto pasal 70 Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Sebab kedua tersangka masih di bawah umur, maka proses hukum akan sesuai dengan UU Anak. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait