Sidoarjo, SERU.co.id – Pemkab Sidoarjo memastikan soal larangan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Larangan itu disampaikan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono didampingi para Forkompimda di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Senin (21/12/2020).
Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono mengatakan ada beberapa ketentuan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Alasannya karena bulan Desember diprediksi adanya lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Sidoarjo.
Beberapa ketentuan itu diantaranya perayaan Natal di setiap gereja hanya dibatasi sebanyak maksimal 50 persen dari kapasitas daya tampung. Selain itu, tidak ada perayaan tahun baru. Bahkan pengetatan protokol kesehatan dilaksanakan bersamaan pemberlakuan jam malam. “Ini penting untuk dipatuhi agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang semakin luas selama libur Nataru,” ujar Cak Hud Sapaan Akrab Pj Bupati Sidoarjo.
Hudiyono memastikan kesiapan seluruh jajarannya dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru 2021 juga sudah matang.”Operasi yustisi juga bakal terus digalakkan,” tegasnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan jajaran Polresta Sidoarjo akan menggelar Operasi Lilin 2020 mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Menurutnya operasi fokus di 91 titik gereja di Sidoarjo, dengan melibatkan 265 personil yang sudah diploot sesuai tingkat kerawanan.
“Untuk tahun baru, sepakat untuk tidak ada perayaan. Untuk masyarakat yang ingin melaksanakan perayaan dengan jumlah besar, akan ditindak tegas sesuai protokol kesehatan. Mulai pembubaran sampai denda tipiring,” ungkapnya.
Sementara Komandan Kodim (Dandim) 0816 Sidoarjo Letkol Inf M Iswan Nusi menegaskan kesiapan membantu dalam kegiatan Kamtibmas selama Natal dan Tahun Baru. “Kami diberi bantuan 79 satuan tempur dari kodam V Brawijaya. Sebanyak 185 personil langsung dibackup ke polresta sidoarjo dan 355 personil akan disebar ke titik keramaian seperti stasiun, terminal, bandara, mall dan pasar,” tandasnya.
Sementara dalam menyikapi penyebaran Covid-19, Pj Bupati Sidoarjo bakal memperketat kegiatan masyarakat. Yakni bakal menerbitkan Surat Edaran menjelang Nataru diantaranya wajib patuh protokol kesehatan 3 M, dilarang mengadakan pesta baik didalam maupun luar ruangan. Apalagi dengan miras serta dilarang pesta kembang api ataupun sejenisnya. (wan/ono)