Nasib Jamaah Umrah Pasca Arab Saudi Tutup Akses Masuk

Umrah. (ist) - Nasib Jamaah Umrah Pasca Arab Saudi Tutup Akses Masuk
Umrah. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Arab Saudi menutup semua akses masuk ke negaranya, termasuk bandara. Kebijakan ini diambil guna menekan angka penyebaran covid-19, terutama setelah muncul strain virus covid-19 baru yang ditemukan di Inggris.

Kebijakan ini berdampak pada umat muslim yang akan melakukan umrah ke Tanah Suci. Akibatnya, keberangkatan jamaah umrah dari berbagai negara, termasuk Indonesia ditunda.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari Kompas, Ketua Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri) Zaki Zakariya menerangkan, jamaah umrah yang tertunda, memilih untuk menjadwalkan ulang keberangkatannya.

“Jemaah akan di-reschedule setelah penerbangan ke Saud dibuka kembali,” ujar Zaki.

Jamaah yang tertunda, dapat memilih untuk menjadwalkan ulang keberangkatan atau mengundurkan diri. Namun, hingga Selasa (22/12/2020), belum ada jamaah yang mengundurkan diri.

Menurut Zaki, terdapat sekitar 200-300 orang yang tertunda keberangkatannya. Sejauh ini, pemerintah Arab Saudi belum memberikan kelanjutan informasi mengenai penundaan umrah akibat ditutupnya akses masuk ke negaranya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan kebijakan yang berlaku mulai Senin 21 Desember 2020. Dikutip dari Liputan 6, terdapat empat poin utama, yaitu:

  1. Menangguhkan semua penerbangan internasional untuk pelancong — kecuali dalam kasus luar biasa — sementara untuk jangka waktu satu minggu, yang dapat diperpanjang untuk minggu berikutnya, dengan pengecualian penerbangan asing yang saat ini berada di wilayah Kerajaan, sehingga mereka diizinkan untuk pergi.
  2. Menangguhkan masuk ke Arab Saudi melalui pelabuhan darat dan laut sementara untuk jangka waktu satu minggu, yang dapat diperpanjang untuk minggu berikutnya.
  3. Setiap orang yang kembali dari salah satu negara Eropa atau negara mana pun di mana epidemi muncul, sebagaimana ditentukan oleh Kementerian Kesehatan pada 8 Desember dan hingga tanggal tersebut, harus mematuhi yang berikut:  Isolasi rumah selama dua minggu, dimulai dari tanggal dia tiba di negara kerajaan tersebut; dan  menjalani pemeriksaan COVID-19 selama masa isolasi, dengan pemeriksaan ulang setiap lima hari.
  4. Siapa pun yang kembali dari atau melewati negara Eropa atau negara mana pun tempat epidemi muncul – selama tiga bulan terakhir – harus menjalani tes Virus Corona COVID-19.

(hma/rhd)

Pos terkait