YLKI Laporkan Menkes Terawan ke Ombudsman

Menkes Terawan Agus. (ist) - YLKI Laporkan Menkes Terawan ke Ombudsman
Menkes Terawan Agus. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK), melaporkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto ke Ombudsman. Pelaporan dilakukan sebab, Menkes Terawan dianggap melakukan pembangkangan terhadap regulasi. Serta, Menkes tak merespon somasi yang telah dilayangkan sebelumnya.

“Menkes Terawan telah melakukan pembangkangan regulasi karena tidak menjalankan amanat RPKMN 2020-2024,” seru Ketua YLKI Tulus Abadi, Jumat (18/12/2020).

Bacaan Lainnya

Somasi yang dilayangkan kepada Menkes berkenaan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Revisi dinilai perlu untuk menurunkan pravalensi perokok di Indonesia.

“Apa yang diamanatkan untuk direvisi adalah masalah pencantuman bahaya akibat rokok dan penguatan regulasi kawasan tanpa rokok agar masyarakat khususnya anak-anak dijauhi asap rokok,” papar Tulus.

Tulus mengatakan, proses revisi telah dimulai sejak 2 tahun yang lalu. Tetapi, hingga kini tidak ada kemajuan.

“Kenapa harus revisi PP segera, proses revisi sudah berlangsung dua tahun, lalu masih perlu waktu untuk proses administrasi. Kalau sudah disahkan perlu sosialisasi, efektif implementasi baru 2023,” jelasnya.

Pihak KOMPAK berharap, dengan laporan kepada Ombudsman, revisi dapat dilakukan sesegera mungkin. Mereka juga berharap, Ombudsman melakukan investigasi dan mediasi antara pihak Kemenkes dengan pelapor secara terbuka. Mereka bahkan menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ombudsman, apabila proses penyelesaian kasus dilakukan secara tertutup.

Sebelumnya, YLKI telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Menkes Terawan. Somasi pertama pada 12 November 2020, kemudian somasi kedua pada 26 November 2020. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait