Kediri SERU, Dalam rangka pelaksanakan Ops Patuh Semeru 2019, Polres Kediri bersama pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, menggelar sidang razia kendaraan bermotor ditempat. Kegiatan ini, dipimpin langsung Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton, S.I.K, bertempat di depan Kantor Satlantas Polres Kediri Jalan Raya P.B. Sudirman, Pare, Jum’at (30/08/2019).
Tim gabungan menggelar operasi lalu lintas bagi pengendara kendaraan langsung sidang di tempat. Harapannya, masyarakat bisa langsung menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi kesalahannya.
Kasatlantas Polres Kediri AKP Hendry Ibnu Indarto, S.H, S.I.K. mengatakan, bahwa kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas secara cepat bersama tim gabungan ini, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas. Mulai, tidak lengkap surat-surat kendaraan yang tidak memakai helm dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

“Tindakan cepat pelanggar lalu lintas ini supaya masyarakat segera sadar tentang kesalahannya ketika berkendara di jalan raya. Bahwa, setiap pengendara di jalan raya harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan dan bagi pengendara roda empat harus memakai sabuk pengaman,” ungkap Kasatlantas Polres Kediri AKP Hendry Ibnu Indarto.
Menurutnya, operasi ini untuk mengingatkan kepada masyarakat agar selalu tertib dalam berkendara dijalan raya. Karena, tingkat pelanggaran berlalulintas masih tinggi.
” Ya, tingkat pelanggarnya masih berkutat akan tidak memilik SIM, tidak menggunakan helm dan tidak mengenakan sabuk pengaman serta pelanggar rambu-rabu lalu lintas ” tandasnya.
Sementara, Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful faton, S.I.K. mengatakan, digelarnya sidang ditempat ini sebagai pembelajaran pada masyarakat, khususnya bagi pelangar untuk mengetahui jalannya proses persidangan.
” Jadi, pelanggar lalu lintas bisa mengetahui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi lagi kesalahannya,” harapnya. (bud)