Papua, SERU.co.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Boven Digoel, Papua ditunda. Hal ini karena alasan keamanan yang belum kondusif di Boven Digoel, sejak terjadinya kericuhan pada 30 November 2020 lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat keputusan, yang menyatakan empat poin penting. Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay menyebut, kesimpulan dari surat keputusan tersebut adalah KPU mempertimbangkan penundaan Pilkada di Boven Digoel.
“6 Desember 2020 KPU RI mengeluarkan surat keputusan dengan 4 poin, nomor suratnya 1165 itu dikatakan, sementara tahapannya masih dalam proses sengketa maka tahapannya menunggu hasil sengketa dulu, maka KPU mempertimbangkan penundaan, itu kesimpulan yang tertuang dari empat poin itu,” papar Theodorus, dikutip dari Kompas.
Selain karena alasan keamanan, Theodorus mengatakan, logistik Pilkada Boven Digoel belum siap.
“Surat suara belum dicetak dan beberapa logistik juga belum siap, kita tunggu dulu proses sengketanya,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, Pilkada Boven Digoel akan digelar setelah sengketa selesai. Pemerintah juga akan melakukan pengamanan dalam prosesnya.
“Setelah selesai proses seperti apa hasilnya, baru akan dilakukan Pilkada, dan antisipasi bagaimana pengamannya,” tegas Tito.
Sengketa di Boven Digoel dipicu karena penganuliran pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba. Pendukung paslon tersebut berang, hingga terjadi aksi anarkis. Dilansir dari Detik, wartawan dan polisi dianiaya. Kantor bupati dirusak, dan rumah salah satu cabup dibakar. Sengketa ini masih diproses oleh Bawaslu setempat. (hma/rhd)