Cyber Ethics dan Moral Pada Dunia Maya Ketika Menggunakan Internet

Cyber Ethics dan Moral Pada Dunia Maya Ketika Menggunakan Internet - Cybercrime
Cyber Ethics dan Moral Pada Dunia Maya Ketika Menggunakan Internet
Nama : Muhamad Rizky
Teknik Informatika – Universitas Muhammadiyah Malang

Penggunaan internet pada saat saat ini merupakan kebutuhan sehari – hari  yang sangat wajib bagi seluruh masyarakat. Internet memberikan berbagai kemudahan dan manfaat. Pada salah satu contoh mudah dalam mendapatkan maupun menyampaikan berita atau informasi. Selain itu memberikan berbagai macam informasi dan keuntungan yang ada. Pengguna internet kerap sekali menjadi korban bahkan mungkin secara tidak sadar mereka juga menjadi salah satu pelaku Cybercrime. Cybercrime ini sendiri adalah suatu tindakan illegal yang dilakukan menggunakan jaringan internet sebagai media untuk menjalankan niat buruk kepada orang lain, mulai dari kasus penipuan, pelecehan, pencurian, dan bahkan hingga kasus terorisme.

Data pada dunia cyber menjadi sesuatu yang rentan terhadap tindakan kejahatan dikarenakan masih kurangnya kesadaran pengguna internet dalam mengelola dan menggunakan data pada dunia cyber. Melihat kondisi masyarakat sekarang dimana masyarakat modern saat ini, kebanyakan penggunaan internet banyak sekali dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi pengguna tersebut sehingga banyak merugikan pihak lain. Korban dari Cybercrime ini sendiri banyak sekali tidak hanya individu namun juga instansi, bahkan negara pun turut menjadi korban Cybercrime ini sendiri. Salah satu contoh kasus yang ada pada tahun 1999 seorang hacker berhasil meretas portal keamanan pada situs kementrian keuangan Rumania. Hacker tersebut mengganti nilai kurs mata uang Rumania sehingga banyak pembayar pajak online yang tertipu dengan besaran nilai kurs yangg telah diganti tersebut.

Bacaan Lainnya

Cyber Ethic ini sendiri adalah suatu aturan yang dikenal pada bidang teknologi atau IT. Dimaa nilai-nilai yang sudah diepakati untuk dipatuhi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak terbatas yang juga serta meluasnya penggunaan Internet Teknologi (IT) di berbagai bidang dan berbagai dunia membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau tidak mau harus mematuhi cyber ethics yang telah ada. Berinteraksi dalam dunia maya adalah Interaksi dengan kemungkinan besar tanpa pernah bertemu tatap muka secara langsung. Sementara dalam interaksi tersebut tentunya ada nilai-nilai yang harus dihargai dimana menyangkut hak cipta karya orang lain yang dipublikasikan melalui internet. Maka dari itulah maka cyber ethics menjadi hal yang sangat penting sekali untuk dikembangkan.

Tujuan yang ada pada cyber ethics ini sendiri adalah dimana untuk memudahkan proses interaksi setiap sosial yang ada di internet atau di dunia cyber dan untuk menciptakan rasa yang nyaman, aman dan tentram dengan segala jenis aktivitas yang dilakukan di internet. Dengan adanya cyber ethics ini sneidiri harapan kedepannya  para millennials akan dapat memanfaatkan teknologi dengan secara bijak dan tidak merugikan orang lain atau pengguna internet lain. Tujuan lain yaitu persepsi dapat sama sehingga tidak dapat melakukannya dengan aturan tertulis.

Kata “Moral” memiliki etimologi yang sama dengan “Etika” hanya kata asalnya yang berbeda. Oleh karena itu, etika sama halnya dengan moral. Sedangkan kata “etis” merupakan bentuk kaya sifat dari “etika”. Etika secara umum membahas tentang hati nurani, nilai dan norma, kebebasan dan tanggung jawab, serta hak dan kewajiban. hati nurani merupakan kesadaran moral manusia, sehingga ia bisa merefleksi dan membimbing perbuatan-perbuatan manusia dalam bidang moral. Nilai memiliki beberapa karakteristik, yaitu: kehadiran subjek (yang menilai), tampil dalam konteks praktis (adanya kepentingan subjek), nilai menyangkut sifat yang ditambah oleh subjek terhadap objek. Sedangkan norma adalah kaidah yang digunakan manusia untuk menilai sesuatu. kebebasan dapat dibedakan antara kebebasan sosial-politik dan kebebasan individual. Kebebasan sosial-politik mencakup kebebasan kolektif. kebebasan sosial-politik merupakan bentuk kedaulatan rakyat terhadap kekuasaan absolut maupun kekuasaan imperialis. Sedangkan kebebasan individual yaitu kesewenangwenangan, kebebasan fisik, kebebasan yuridis, kebebasan psikologis, kebebasan moral, dan kebebasan eksistensial.

Bilamana suatu tindakan merupakan pelanggaran etika atau bukan, melibatkan penilaian normatif dan penafsiran terhadap aturan tertulis. Teknologi Cyber diketahui telah menciptakan sebuah dunia tersendiri yang terpisah dari dunia real, Dunia Cyber hanya bisa diakses dengan sambungan internet pada komputer. Dunia cyber telah memberikian peluang terhadap munculnya perilaku atau tindakan yang ada pada dunia real. Hal ini bisa disebabkan oleh adanya batas-batas fisik dan situasi perjumpaan yang konkret.

Dunia Cyber menyediakan ruang fantasi yang luas untuk ekspresi ego individu. Dalam ruang imajinasi tersebut, pengguna bisa menjadi hantu yang bergentayangan di ruang private pengguna lain. Pengguna internet yang berasal dari seluruh dunia juga sangat berpotensi menimbulkan permasalahan yang ada pada nilai norma. Oleh karena itu pelanggaran etika dan hukum pada teknologi Cyber merupakan cerminan dari apa yang terjadi pada di dalam dunia nyata.

Penguasaan dan penggunaan teknologi komputer yang dibarengi dengan niat jahat berpotensi menimbulkan Cybercrime. Bentuk-bentuk Cybercrime masih bisa bertambah lagi menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Dan saking maraknya kasus Cybercrime pada dunia ini menuntut diterapkannya hukum yang khusus mengatur tentang hal ini, Sekarang negara negara di dunia sudah mempunya perangkat hukum untuk memerangi Cybercrime. Di indonesia sendiri saat ini ada Undang-undang Informasi dan Transaksaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas penyalahgunaan internet. UU semacam ini telah lebih dulu ada dan diterapkan di sejumlah negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.  

Kejahatan siber ini merupakan hal yang baru, dimana bentuk kejahatannya sangat beragam dan bisa terus bertambah mengingat teknologi komputer, komunikasi, dan informasi masih terus berkembang. Di sinilah etika memegang peranan penting untuk menjaga supaya aktivitas di dunia siber dapat berjalan dengan tertib, aman, dan nyaman. Undang-undang dan aturan yang mengatur Cybercrime ini sendiri telah dibuat untuk memerangi Cybercrime yang telah marak terjadi diluar sana. Perlu ada perhatian  lebih serius terhadap upaya melindungi dan mencegah terjadinya Cybercrime, Selain itu, perlu ada upaya lanjut dalam mensosialisasikan etika dalam berinternet karena pengguna internet yang terus bertambah setiap harinya. Dikarenakan Hal ini sangat penting untuk menjaga etika dari pengguna internet pada individu.

Pos terkait