Diduga Ingkar Janji, Keluarga Almarhum A. Durrahman Somasi Yayasan Ponpes Raudhatut Thullab

Diduga Ingkar Janji, Keluarga Almarhum A. Durrahman Somasi Yayasan Ponpes Raudhatut Thullab
Sekretaris Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Ilham. (tut)

Banyuwangi, SERU.co.id – Diduga ingkar janji pembayaran uang ganti tanah,  Yayasan Pondok Pesantren Raudhatut Thullab, Dusun Wadung Kamidin, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore disomasi oleh keluarga ahli waris almarhum A. Durrahman, Bambang Markodin dan Siti Holifah.

Ahli waris A. Durahman, Bambang Markodin (52) dan Siti Holifah (46) melalui penasihat hukumnya Fanki Sandra Utama mengatakan pada bulan Januari 2020 antara ahli waris almarhum Abdurrahman Enik dan pihak Yayasan Raudhatut Tullab sudah melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Pemdes Tulungrejo, Kecamatan Glenmore.

Bacaan Lainnya

Lanjut Ia dalam mediasi tersebut terjadi kesepakatan pihak Yayasan Ponpes Raudhatut Thullab mau mengganti rugi tanah seluar 2.400 meter persegi yang saat ini berdiri bangunan Ponpes Majlisus Sa’adah Banin sebesar Rp 25 juta. Karena pertimbangan rasa kemanusiaan keluarga almarhum tidak mempermasalahkan tanah seluas itu dihargai Rp 25 juta.

“Tapi janji untuk membayar Rp 25 juta itu tidak pernah terwujud, hingga ahli waris menggagalkan perjanjian tersebut,” ujar  Fanki Sandra Utama, SH kepada SERU.Co.Id. Kamis (26/11/2020)  siang.

Bahkan kata Fanki saat mediasi tersebut dirinya turut hadir, dan dirinya ikut merayu agar Bambang Markodin mau menerima permintaan dari Yayasan Ponpes Raudhatut Thullab tersebut. Karena tanah seluas itu sudah berdiri bangunan Ponpes dan sekolahan, dan banyak santrinya.

“Saya benar-benar malu. Saat mediasi itu, saya ikut merayu Bambang sehingga Bambang Markodin mau dan mengikhlaskan tanah itu dibuat Ponpes dan sekolahan. Tapi pihak Yayasan Ponpes Raudhatut Thullab justru mempermainkan pihak ahli waris,” kata Fanki.

Selain mensomasi pihak Yayasan Ponpes Raudhatut Thullab pihaknya akan mempertanyakan perihal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ke  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMDPT), apakah Yayasan Ponpes Raudhatut Thullab sudah mengajukan IMB. Pasalnya hingga saat ini tanah yang dikuasi pihak yayasan masih atas nama A. Durrahman.

“Prosedur mengurus IMB  itu salah satunya adalah  sertifikat tanah harus atas nama pemilik. Padahal sampai saat ini tanah tersebut masih atas nama almarhum A. Durahman. Makanya dalam waktu dekat saya akan mensomasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Banyuwangi agar menindak bangunan yang diduga tidak ber-IMB tersebut,” tegasnya.

Kepala Desa Tulungrejo, M. Iksan melalui Sekretaris Desa, Ilham membenarkan jika Pemdes Tulungrejo memfasilitasi mediasi antara pihak yayasan Ponpes Raudhatut Thullab dengan ahli waris almarhum A. Durrahman. Namun dalam perjalanannya, pihak yayasan seolah – olah mempersulit penyerahan uang sebesar Rp 25 juta yang dijanjikan sendiri oleh pihak yayasan Ponpes.

“Pak Kades Iksan dan saya sangat malu dengan keluarga ahli waris. Sampai pak Kades marah dan tidak mau mengurus lagi permasalahan (tanah)  itu. Sekarang biar diurus sendiri sama pihak Yayasan,” kata Ilham kepada Memo-X diruang kerjanya.

Terkait IMB Yayasan Ponpes Raudhatut Thullab, Sekdes Tulungrejo mengaku belum pernah dengar pihak yayasan Ponpes mengurus IMB.

“Selama saya bekerja di Desa ini, sebelum saya menjadi Sekdes saya juga perangkat desa Tulungrejo, saya belum pernah tahu Yayasan Ponpes mengurus IMB,” paparnya.

“Entah kalau ngurus ke Sekdes yang lama, saya  menjabat Sekdes baru 1,5 tahunan. Tapi kalau ngurus IMB jelasnya ada dokumenya. Dan di desa Tulungrejo tidak ada dokumen itu,” tambahnya.

Plt. Camat Glenmore, Muji Purwanto mengaku tidak paham. Namun kalau melihat prosedur pengajuan IMB itu harus melalui desa terlebih dahulu. Jika di Desa tidak ada dokumen pengajuan, berarti di Kantor camat Glenmore juga tidak ada.

“Aturannya permohonan pengajuan IMB dari Desa dahulu, kalau di desa Tulungrejo tidak ada, apalagi di kantor camat,” tandasnya.

Hal senada disampaikan salah satu staf DPMDPT Banyuwangi, AS jika ingin menelusuri apakah bangunan itu berIMB atau tidak tanya langsung ke kantor Desa maupun kantor Kecamatan, karena proses awal harus melalui instansi itu, dan tidak bisa diloncati.

“Untuk melihat bangunan itu ber-IMB atau tidak itu sangat gampang,  datang saja ke kantor desa, tanyakan apakah bangunan itu pernah ngurus IMB, kalau tidak pernah ngurus berarti tidak ber-IMB begitu sebaliknya. Untuk ngurus IMB Pemdes tidak bisa ditinggalkan,” terangnya.

Sementara itu, Pengurus Yayasan Ponpes Raudhatut Thullab tidak ada ditempat, hanya ditemui Ilyas salah satu santri Ponpes Majlisus Sa’adah Banin, menurutnya pengurus yayasan maupun pengasuh Ponpes sedang tidak ada di Ponpes.

“Maaf pengurus dan Kyai sedang keluar. Monggo jika ada waktu datang lagi,” dalihnya. (tut)

Pos terkait