Kediri, SERU.co.id – Tiga orang komplotan pencuri beserta dua orang penadah berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Pesantren Polres Kediri Kota, Senin malam (23/11/2020). Keempat pelaku tersebut adalah Anhari Syahdi Firdaus (22), warga Tarakan Kalimantan Utara, Beny Romadhon( (19), warga Kab Luwu Sulawesi Selatan dan Nanda Wuri Priyo Utomo (20), warga Kab Poso Prop Sulteng, serta Rilan yang saat Ini belum tertangkap.
Ke empat pelaku mempunyai peran masing-masing, dua orang masuk toko dan dua orang lainya mengawasi keadaan. Sementara dua orang penadah yang juga berhasil diciduk polisi bernama Trimo Atmojo (19), warga Kabupaten Waikanan Provinsi Lampung dan Malindo (24), warga Kabupaten Polewalimandar Provinsi Sulbar
Diketahui pencurian tersebut terjadi di counter HP “EXCELL CELL” milik Rony Soenjoto (48) di Jl.Letjen Suprapto Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren pada, Rabu (11/11/2020).
Disampaikan Kasubaghumas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, penangkapan para tersangka berawal dari adanya laporan polisi (LP) dari korban, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Pesantren Polres Kediri Kota melakukan serangkaian proses penyelidikan dan mendapati ciri-ciri diduga pelaku.
“Selanjutnya pada hari Kamis (19/11/20) sekira pukul 23.45 WIB dilakukan upaya paksa penangkapan diduga pelaku Anhari Syahdi Firdaus berada di seputaran Kel.Burengan Kec.Pesantren Kota Kediri,” ujar Akp Kamsudi, Selasa (24/11/2020).
Setelah diperiksa dan diinterograsi, Lanjut Kasubag Humas, ternyata benar yang bersangkutan menggunakan HP yang diambil dari toko korban.
“Bahkan tersangka juga mengakui jika saat melakukan perbuatan tersebut bersama 3 (tiga) orang rekannya,” tambah Kasubag Humas.
Atas pengakuan tersangka Anhari tersebut, kemudian Polisi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan ke 3 (tiga) pelaku lainya, dan berhasil menangkap 2 pelaku saat sedang ngopi di Cafe Imara Kel. Singonegaran Kec. Pesantren, Senin Malam (23/10/2020), sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Dari interogasi yang dilakukan kepada ketiga pelaku, berhasil diketahui jika barang hasil curian tersebut dijual kepada Trimo Atmojo dan Malindo, tak butuh waktu lama, polisipun berhasil membekuk Keduanya beserta barang buktinya.
“Kelima tersangka dan barang bukti berupa dua buah handphone saat ini diamankan di Mapolsek Pesantren guna proses lebih lanjut,” tambah Akp Kamsudi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp.12 juta, dan para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP, sedangkan kedua penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP. (im/mid/mzm)