Tiga Pencuri dan Dua Penadah HP Ditangkap Polisi, Satu Buron

Para pelaku pencurian yang dibekuk oileh Unit Reskrim Polsek Pesantren Polres Kediri Kota - Tiga Pencuri dan Dua Penadah HP Ditangkap Polisi, Satu Buron
Para pelaku pencurian yang dibekuk oileh Unit Reskrim Polsek Pesantren Polres Kediri Kota.

Kediri, SERU.co.id – Tiga orang komplotan pencuri beserta dua orang penadah berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Pesantren Polres Kediri Kota, Senin malam (23/11/2020). Keempat pelaku tersebut adalah Anhari Syahdi Firdaus (22), warga  Tarakan Kalimantan Utara, Beny Romadhon( (19), warga Kab Luwu Sulawesi Selatan dan Nanda Wuri Priyo Utomo (20), warga Kab Poso Prop Sulteng, serta  Rilan  yang saat Ini belum tertangkap.

Ke empat pelaku mempunyai peran masing-masing, dua orang masuk toko dan dua orang lainya mengawasi  keadaan. Sementara dua orang penadah yang juga berhasil diciduk polisi bernama Trimo Atmojo (19), warga Kabupaten  Waikanan Provinsi  Lampung  dan Malindo (24), warga  Kabupaten Polewalimandar  Provinsi Sulbar

Bacaan Lainnya

Diketahui pencurian tersebut  terjadi di counter HP “EXCELL CELL” milik Rony Soenjoto  (48) di Jl.Letjen Suprapto Kelurahan Burengan  Kecamatan Pesantren  pada, Rabu (11/11/2020).

Disampaikan Kasubaghumas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, penangkapan para tersangka berawal dari adanya laporan polisi (LP) dari korban, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Pesantren  Polres Kediri Kota melakukan serangkaian proses penyelidikan dan mendapati ciri-ciri diduga pelaku.

“Selanjutnya pada hari Kamis (19/11/20) sekira pukul 23.45 WIB dilakukan upaya paksa penangkapan diduga pelaku Anhari Syahdi Firdaus berada di seputaran Kel.Burengan Kec.Pesantren Kota Kediri,” ujar Akp Kamsudi, Selasa (24/11/2020).

Setelah diperiksa dan diinterograsi, Lanjut Kasubag Humas, ternyata benar yang bersangkutan  menggunakan HP yang diambil dari toko korban.

“Bahkan tersangka juga mengakui jika saat melakukan perbuatan tersebut bersama 3 (tiga) orang rekannya,” tambah Kasubag Humas.

Atas pengakuan tersangka Anhari tersebut, kemudian Polisi melakukan penyelidikan terhadap  keberadaan ke 3 (tiga) pelaku lainya,  dan berhasil menangkap 2 pelaku saat sedang  ngopi di Cafe Imara Kel. Singonegaran Kec. Pesantren,  Senin Malam (23/10/2020), sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Dari  interogasi yang dilakukan kepada ketiga pelaku, berhasil diketahui jika barang hasil curian tersebut dijual  kepada Trimo Atmojo dan Malindo, tak butuh waktu lama, polisipun berhasil membekuk Keduanya  beserta barang buktinya.

“Kelima tersangka dan barang bukti berupa dua buah handphone saat ini diamankan di Mapolsek Pesantren guna proses lebih lanjut,” tambah Akp Kamsudi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga  Rp.12 juta, dan para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP, sedangkan kedua penadah  akan dijerat Pasal 480 KUHP. (im/mid/mzm)

Pos terkait