Ini Syarat-Syarat Sekolah Bisa Tatap Muka Lagi di Januari 2021

Mendikbud Nadiem Makarim - Ini Syarat-Syarat Sekolah Bisa Tatap Muka Lagi di Januari 2021
Mendikbud Nadiem Makarim. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembukaan kembali sekolah tatap muka. SKB ini disepakati oleh 4 menteri yaitu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jumat (20/11/2020). 

Dalam SKB tersebut, ditegaskan sejumlah poin, salah satunya adalah penegasan jika wewenang sekolah tatap muka diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Serta, syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi satuan pendidikan untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka kembali.

Bacaan Lainnya

Pertama, sekolah harus memenuhi daftar periksa untuk sarana sanitasi dan kebersihan, yaitu:

  • Toilet yang bersih dan layak
  • Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/ hand sanitizer 
  • Desinfektan.

Sekolah juga harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan siap menerapkan wajib mengenakan masker. Sekolah juga harus memiliki alat pengukur suhu badan. 

Tak hanya itu, sekolah harus melakukan pemetaan kepada warga sekolah yang memiliki komorbid tidak terkontrol, riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko covid-19, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan mereka yang belum menyelesaikan isolasi mandiri. 

Pembelajaran tatap muka akan dilakukan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, termasuk menjaga jarak minimal 1,5 meter. Adapun jenjang sekolah yang akan dibuka kembali mulai dari PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, dengan jumlah siswa sebagai berikut:

  • Pendidikan dasar dan pendidikan menengah: maksimal 18 siswa dari standar 28-36 siswa/ kelas 
  • PAUD: maksimal 5 siswa dari standar 15 siswa/kelas 
  • Sekolah Luar Biasa (SLB): maksimal 5 siswa dari standar 5-8 siswa/ kelas. 

Kendati demikian, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, jika orang tua memiliki hak penuh, untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan anak mereka kembali melakukan pembelajaran tatap muka. 

“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” tegas Nadiem. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait