Raibnya Uang Nasabah Bank Mega Malang Rp 3,1 miliar

Bank Mega area Malang - Raibnya Uang Nasabah Rp 3,1 miliar
Bank Mega area Malang. (gie)
Pihak Bank Mega Sebut Transaksi Diluar Sistem

Malang, SERU.co.id – Raibnya uang  nasabah Bank Mega Cabang Pembantu Malang Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebesar Rp.3,1 miliar, masih dalam penyelidikan petugas Polresta Malang Kota. Ternyata pihak Bank Mega area Malang juga saat ini masih melakukan penelusuran dan investigasi internal terkait permasalahan ini.

Area Bisnis Manager Bank Mega  Malang, Djoko Tjandra saat dikonfirmasi Memontum.com pada Senin (16/11/2020) siang, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran dan  investigasi . ” Kami masih melakukan penelusuran dan investigas. Dalam waktu dekat hasilnya akan kami jelaskan,” ujar Djoko.

Bacaan Lainnya

Pihaknya menyebutkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh ke enam nasabah ini diluar sistem perbankan Bank Mega. ” Semua transaksi yang dilakukan oleh nasabah ini  diluar sistem perbankan Bank Mega. Apakah  dilakukan diluar sistem secara perorangan atau tunai-tunai itu diluar kami. Ini kan sudah masuk di ranah hukum, kita masih menunggu prosesnya,” ujar Djoko.

Saat ditanya apakah uang para nasabah ini digunakan oleh YA sebagai operasiinal kantor,  pihaknya membantah. ” Tidak benar uang itu digunakan untuk operasional kantor. Nanti akan bisa dijelaskan saat penyidikan. Nanti bisa terungkap saat penyidikan dari pihak yang berwajib,” ujar Djoko.

Dijelaskan pula bahwa custumer yang melakukan transaksi di Bank Mega harus  melalui counter bank. ” Kalau ada transaksi melalui counter Bank Mega, pasti tercatat. Kalau tiba-tiba hilang itu tanggung jawab kami. Namun transaksi yang dilakukan oleh para nasabah ini diluar sistem dan tidak tercatat. Nasabah prioritas memang ada, namun transaksinya kita perlakukan sama. Jika normal transaksinya pasti tercatat. Untuk YA pada September 2020, sudah mengundurkan diri,” ujar Djoko.

Seperti diberitakan sebelumnya,Sebanyak enam nasabah Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jl Kyai Tamin, Kota Malang, berharap uang miliknya bisa kembali. Oleh karena itu pada  Jumat (13/11/2020) melaporkan wanita berinisial YA (45), mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jl  Kyai Tamin Kota Malang. Yakni dugaan tindak pidana perbankan dan atau penggelapan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau pasal 372KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

 yang mewakili pelaporan adalah Hanny Amalia, dengan nilai kerugian sebesar Rp.1.100.000.000, penempatan Deposito dan Surat Utang Negara pada PT.Bank Mega denga dilakukan secara bertahap pada periode Mei–Juli 2020. Laporannya sudah diterima dengan Laporan Polisi No.:LP￾B/669/XI/RES1.11/RSKRIM/SPKT POLRESTA Malang Kota, tanggal13 November2020

Tjio Hokky Tjokrowibowo, dengan nilai kerugian sebesar Rp.800.000.000,  penempatan deposito dan surat utang negara pada PT.Bank Mega yang dilakukan pada Maret 2019 dan Juli 2020. Laporannya sudah terbit  Laporan Polisi No.:LP-B/668/XI/RES 1.11/RSKRIM/SPKT POLRESTA Malang Kota, tanggal13 November 2020.

Sedangkan empat korban lainnya, NA.Damayanti, dengan nilai kerugian sebesar Rp.300.000.000, penempatan deposito pada PT.Bank Mega yang dilakukan pada bulan Agustus2020.  Lieneke Kusumawati ,dengan nilai kerugian sebesar Rp.100.000.000,  penempatan pengeluaran slip penyetoran tanpa validasi pada PT.Bank Mega yang dilakukan pada bulan Juni 2020.

Maria Christian dengan nilai kerugian sebesar Rp.400.000.000,  penempatan surat utang negara pada PT.Bank Mega yang dilakukan pada Mei-Juni 2020. Serta Jong Pongki Tambayong, dengan nilai kerugian sebesar Rp.425.000.000,  penempatan pengeluaran slip penyetoran tanpa validasi pada PT.Bank Mega yang dilakukan pada bulan Juli 2017-Oktober 2019.

Maliki SH MH, kuasa hukum para korban mengatakan bahwa kliennya ini adalah nasabah prioritas Bank Mega Cabang Jl Kyai Tamin. ” Klien kami sudah bertahun-tahun kenal denga YA. Klien kami bahkan menjadi nasabah prioritas. Terlapor YA saat menemui klien kami juga sebagai Kepala Cabang Bank Mega Cabang Jl Kyai Tamin, memakai mobil Bank Mega juga sopirnya Bank Mega. Makanya klien kami selalu percaya,” ujar Maliki.

Namun imbas dari Corona, klien kami membutuhkan dana,  saat ditarik dari Bank Mega Jl Kyai Tamin,  dana itu tidak ada. “Disini kami punya catatan deposito yang diserahkan YA kepada klien kami. Saat kami klarifikasi ke Bank.Mega, ternyata tidak pernah tercatat dalam sistemnya Bank Mega sendiri.  Kami berharap uang klien kami kembali. Klien kami selama ini percaya kepada YA karena dia Kepala Cabang Bank Mega Jl Kyai Tamin,” ujar Maliki. (gie/red)

disclaimer

Pos terkait