Berkat OJIR, TPKAD Kota Malang Raih Award Nasional

Virtual Assesment TPAKD Award Tahun 2020 di NCC Kota Malang - Berkat OJIR, TPKAD Kota Malang Raih Award Nasional
Virtual Assesment TPAKD Award Tahun 2020 di NCC Kota Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Gerakan OJIR (ojok percoyo karo rentenir) membawa Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Kota Malang menjadi salah satu nomine penerima penghargaan TPAKD Award Nasional Tahun 2020. Uniknya kata Ojir sendiri merupakan bahasa Malangan dalam menyebut kata uang.

Gerakan Ojir yang membendung praktik rentenir atau bank titil ini selaras dengan program TPAKD Kota Malang. Yakni mendorong pertumbuhan UMKM, yang pada akhirnya turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Ojir ini menjadi solusi keuangan Inklusi di Kota Malang. Program ini mudah dikenal orang,  familiar tapi kaya makna,” ujar Walikota Malang Sutiaji, menceritakan asal mula gerakan Ojir.

Dalam Virtual Assesment TPAKD Award Tahun 2020, Walikota Malang Sutiaji didampingi bersama Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri, Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Malang Azka Subhan Aminurridho dan stakeholder terkait bersama-sama hadir di NCC Kota Malang.

“Satu saat saya kumpulkan kaum dhuafa di masjid, setelah saya tanya apakah jenengan kenal dengan bank titil? Semua diam saja. Tapi setelah saya sampaikan. Kalo yang punya utang dengan bank titil akan saya bebaskan, angkat tangan semua lebih dari dua pertiganya,” seru Pak Aji, sapaan akrab Walikota Malang.

Temuan riset di lapangan dari hasil survey terhadap 122 responden di 5 pasar tradisional di Kota Malang tahun 2020. Menemukan fakta 24,6 persen responden pedagang di pasar tradisional masih pinjam uang di bank titil/rentenir. Sekitar 44,4 persen responden pedagang menyampaikan alasan memilih bank titil, karena kecepatannya atau langsung cair.

Sebanyak 67,8 % responden pedagang menyatakan belum memiliki akses kredit ringan yang difasilitasi pemerintah. Untuk itu, Pemkot Malang berkomitmen memberantas bank titil/rentenir.

“Penerima Ojir adalah UMKM, pedagang pasar dan waklijo istilahnya. Pinjaman maksimal 10 juta, maksimal 24 bulan, pesyaratannya hanya ktp saja.” Ujar Sutiaji.

Gerakan Ojir yang sudah berjalan sejak 6 Desember 2019 ini sudah menyalurkan pinjaman sebesar 498,5 juta dari 130 nasabah. Total subsidi Baznas sampai bulan Maret 2020 sebesar 32,36 juta. Kolaborasi pentahelix dalam gerakan Ojir ini sangat membantu keberlanjutan program ini.

Keunggulan Ojir yang bersumber dari non APBD ini adalah dengan adanya program literasi keuangan dan pendampingan bisnis UMKM. Baznas memberikan pendampingan literasi keuangan, kopindag pendampingan bisnis UMKM dan evaluasi berkelanjutan oleh perangkat daerah dan lembaga kemasyarakatan. (rhd)

Pos terkait